Dikendalikan Dari Filipina: Polri Bongkar Situs Judi Bola

Foto: Konferensi pers Polri Bongkar Situs Judi Bola Dikendalikan Dari Filipina (13/12)

JAKARTA | Diduga Server dari Filipina, Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap 4 penyedia situs judi. Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, situs diikuti 43.000 akun di seluruh Indonesia, Rp 481 miliar uang  diperoleh dari situs, tersangka utama TRR, dan dua warga negara Asing sedang dalam Pengejaran, Rabu (13 Desember 2023)


Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap 4 tersangka S, DR, L, dan TRR. Keempatnya Diduga sebagai penyedia situ judi bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.


Situs judi bola yang dibongkar tersebut diikuti oleh 43.000 akun member dan tersebar di berbagai negara dan Indonesia,  Servernya diduga dikendalikan dan berasal dari Filipina, kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12).


"Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil perjudian itu, sebut Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo.


Sementara Kasatgas Anti Mafia Bola,  Irjen Asep Edi Suheri memaparkan," Tersangka menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang sebagai modusnya. Setiap pemain diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.


Berdasarkan hasil penyidikan, diperkirakan sebanyak Rp 481 miliar uang yang diperoleh situs judi tersebut dari operasional sejak Januari-November 2023 dengan rincian, Rp. 400 miliar bersumber transaksi antar bank dan sebesar Rp 81 miliar dari payment gateway," papar Asep.


Dibeberkan  Asep, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.


"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka utama dan dua Warga Negara Asing (Tiongkok) berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand," bebernya.


Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, 


Dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar, sebut Kasatgas Anti Mafia Bola. (Samsul)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak