Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

Iklan Semua Halaman



.

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

Redaksi @ reaksinews.id
Jumat, 22 Desember 2023
Foto: Prosesi Pemusnahan Barang Bukti Sabu seberat 21 Kg di Komplek Mapolda Aceh (22/12)

BANDA ACEH | Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkotika sabu seberat 21 Kg. Barang bukti sabu tersebut disita dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Prosesi Pemusnahan dipusatkan di Mess Timsus di Komplek Mapolda Aceh, Jeulingke, Kota Banda Aceh, Jumat, 22 (Desember 2023).

Shobarmen mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti sesuai arahan Mabes Polri dilaksanakan secara serentak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan tugas pokok Polri dalam memberantas peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Barang bukti sitaan yang dimusnahkan hasil dari pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh (Indonesia) oleh tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polres Langsa.

"Ya Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari kerja sama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa," kata Shobarmen, usai prosesi pemusnahan

Dipaparkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari dua pengungkapan. Pertama di Perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Saat itu, Timsus berhasil mengamankan MY (41), ZN (44), dan YZ (38) berstatus nelayan yang berperan menjemput barang haram itu ke tengah laut. Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20 kg, 1 boat oskadon, 1 dry bag, 1 jerigen, 5 unit handphone dan 1 unit GPS.

Kedua dilakukan di Gampong Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 12 Oktober 2023, serangkaian pengembangan dari penanganan kasus narkotika di Polres Langsa.

Dalam pengungkapan, dua pelaku  berhasil diamankan, yaitu WD (46) dan ZF (35) dan dari keduanya diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 kg, 1 plastik, 2 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

"Dengan pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti sabu seberat 21 kg hari ini, Polda Aceh telah menyelamatkan 168.000 jiwa generasi muda dari ganasnya peredaran narkotika," demikian, kata Shobarmen.(**)