Sidang Perkara Korupsi SPP PNPM Gandapura, JPU Kembali Hadirkan 12 Saksi

Iklan Semua Halaman



.

Sidang Perkara Korupsi SPP PNPM Gandapura, JPU Kembali Hadirkan 12 Saksi

Redaksi @ reaksinews.id
Sabtu, 16 Desember 2023
Foto: JPU Kejari Bireuen hadirkan 12 Saksi para Lanjutan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi SPP PNPM Kecamatan Gandapura (15/12)

BIREUEN | Lanjutan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana SPP PNPM Kecamatan Gandapura, JPU Kejari Bireuen kembali menghadirkan 12 Saksi. Munawal Hadi, SH, MH." F dan SM berhadapan (diancam) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Sabtu (16 Desember 2023)

Munawal Hadi, SH, MH menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam (SPP) Kelompok Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Gandapura Tahun 2019 s.d 2023 atas nama Terdakwa F dan SM.

Terhadap 12 orang saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan tersebut, Jumat (15/12) diantaranya :

1. AZ Anggota Tim verifikasi tahun 2019 dan Ketua tahun 2020.2021, 2. D Ketua tahun 2019, 3. W anggota tahun 2020 s.d 2021 dan anggota pendanaan tahun 2019, 4. A anggota tahun 2019, 5. IF anggota tahun 2020 s.d 2021 dan tim pendanaan tahun 2019, 6. M anggota tahun 2019 dan, 7. R anggota tim verifikasi tahun 2019

Kemudian, 8. RA selaku bendahara UPK, 9. SH sekretaris UPK, 10. MYA ketua BKAD, 11. MN ketua BP UPK dan, 12. SD yang bertanggung jawab sebagai Ketua tim Pendanaan ketika itu. Dimana dalam Sidang sehari sebelumnya, Jaksa juga menghadirkan 12 orang saksi terdiri dari ketua dan anggota kelompok.

Atas  perbuatan melanggar hukum tersebut," F dan SM diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

" Sidang pemeriksaan saksi berikutnya akan digelar pada hari kamis 21 Desember 2023 dan Jum’at 22 Desember mendatang dengan agenda (rencananya) akan menghadirkan Camat dan Ahli, tutup Kajari Bireuen.(Red)