Sidang Perkara SPP PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Iklan Semua Halaman



.

Sidang Perkara SPP PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Redaksi @ reaksinews.id
Jumat, 15 Desember 2023
Foto: Sidang Lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana SPP PNPM Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen (14/12)

BIREUEN | Lanjutan Tahapan Sidang perkara Tipikor Penyelewengan Dana SPP PNPM Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen. Munawal Hadi, SH, MH, Jaksa hadirkan 12 saksi, Kerugian Negara mencapai Rp 1.165 Milyar lebih, Jumat (15 Desember 2023)

Munawal Hadi, SH, MH menyampaikan, 
 Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam (SPP) Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura Tahun 2019 s.d 2023 atas nama Terdakwa F dan SM.

12 orang saksi yang dihadirkan pada sidang dimaksud antara lain:

1. Anggota kelompok Naguna Desa Lapang Barat K, 2. Ketua kelompok Naguna N, 3. Anggota kelompok Bungong Seuke M, 4. Anggota kelompok Bungong Seuke K, 5. Bendahara kelompok bungong seuke M, 6. Ketua kelompok Cahaya II S,

 7. Anggota kelompok cahaya II NA, 8. Anggota kelompok Udep Sare D, 9. Anggota kelompok Udep Sare E, 10. Anggota kelompok Udep Sare I, 11. Anggota kelompok Udep sare F dan 12. I Anggota dari kelompok Udep sare,

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa mendakwa F dan SM secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.165 Milyar lebih, sebagaimana Perhitungan Laporan PKN Inspektorat Aceh Hasil Auditor Nomor: 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2023 (23 Oktober 2023).

F dan SM terancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang, Kamis (14/12), Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa F untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga hingga 02 Januari 2024.

Sidang pemeriksaan saksi berikutnya akan digelar pada hari jum’at 15 Desember 2023 mendatang, tutup Kajari Bireuen.(Red)