Tersangka KH Ajukan Praperadilan, Kejari Bireuen Siap Hadapi Sidang

Iklan Semua Halaman



.

Tersangka KH Ajukan Praperadilan, Kejari Bireuen Siap Hadapi Sidang

Redaksi @ reaksinews.id
Rabu, 20 Desember 2023
Foto: KH Tersangka Tipikor PT BPRS Kota juang Bireuen mengajukan Praperadilan (doc)

BIREUEN | Kejari Bireuen melalui Tim Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal dan Pembiayaan PT. BPRS Kota Juang Bireuen siap menghadapi Permohonan Praperadilan perihal Penetapan Tersangka (KH).

Munawal Hadi, SH, MH menyampaikan, Senin tanggal 18 Desember 2023 Tim Penyidik Kejari Bireuen menerima Panggilan dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menghadiri sidang Praperadilan yang dijadwalkan Kamis, tanggal 21 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor di Banda Aceh.

Setelah secara resmi menerima panggilan tersebut Tim Penyidik Kejari Bireuen akan menghadiri sidang sebagaimana waktu ditentukan,

Nantinya Tim Penyidik mendengar Permohonan Praperadilan yang akan dibacakan oleh Tersangka (KH) ataupun Penasihat Hukumnya di depan persidangan, maka Tim segera membuat jawaban berupa sanggahan atau bantahan terhadap Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka (KH), 

Dan Menyatakan." Penetapan Tersangka (KH) oleh Kejari Bireuen beberapa waktu lalu telah melalui Prosedur Hukum yang tepat sebagaimana dimaksud dalam KUHAP dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga Praperadilan yang telah dimohonkan oleh Tersangka (KH) tidak tepat dan tidak berdasar hukum.

Permohonan Praperadilan perihal sah atau tidaknya Penetapan Tersangka merupakan salah satu hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada tersangka bilamana; 

"Pemohon tidak sependapat dengan Penetapan Tersangka yang telah ditetapkan oleh Penyidik sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. 

Kejari Bireuen menilai  Permohonan Praperadilan oleh Tersangka wajar, karena hal itu  hak yang diberikan Undang-undang kepada Tersangka.

Selama berjalannya proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah secara hati-hati dan cermat melaksanakan tugas, sehingga menetapkan tersangka,

Dikarenakan Tim Penyidik telah yakin bahwa Tersangka adalah Pelaku dan yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Tim Penyidik tidak akan berbuat zalim terhadap seseorang yang tidak berbuat kesalahan, Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui press releasenya, Rabu (20/12) menegaskan.(**)