Alumni PJA: Mutasi Pejabat Bireuen Sudah Layak

Iklan Semua Halaman



.

Alumni PJA: Mutasi Pejabat Bireuen Sudah Layak

Redaksi @ reaksinews.id
Jumat, 12 Januari 2024
Foto: Irfadi, S.Pd.I., NL.P., CPM Praktisi Hukum Mediator DSI Bersertifikasi Mahkamah Agung.(12/1)

REAKSINEWS.ID - BIREUEN | Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen itu sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme, walaupun setelah pengambilan sumpah adanya perbincangan hangat kalangan tertentu.

Mirisnya, setelah pengambilan sumpah dan pelantikan Rabu (10 Januari 2024) para pejabat tersebut  menuai kritikan dikalangan instansi dinas, atau dari sekelompok yang tidak puas, hingga menyoroti sikap Penjabat (Pj) Bupati Bireuen mutasi pejabat seenaknya.

Menanggapi hal tersebut, Alumni Paralegal Justice Award (PJA) sekaligus Praktisi Hukum Mediator DSI Bersertifikasi Mahkamah Agung Irfadi, S.Pd.I., NL.P., CPM, mendukung sepenuhnya langkah Pj Bupati Bireuen terkait Mutasi sejumlah pejabat terdiri dari 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 25 Pejabat Administrator dan 16 Pejabat Pengawas/Fungsional.

Langkah yang dilakukan oleh Pj Bupati Bireuen sebelumnya telah melewati serangkaian proses, baik KASN, Pertek hingga Izin Mendagri. Tidak mudah dan gampang, memperoleh Kompoten layaknya untuk mendapat Izin dari kemendagri harus melewati dulu tahapan Pertimbangan Teknis, jadi siapapun yang sudah lulus dan sudah mengantongin izin kemendagri itu berarti sudah layak, kata Irfadi

Namun disisi lain, Praktisi Hukum Mediator DSI juga menambahkan, pihaknya selalu mendukung langkah Pj Bupati Bireuen jika hal tersebut bermanfaat untuk umum. Andai katapun ada beberapa orang tidak senang itu biasa," Yaa barangkali ada kepentingan tertentu dibalik dari kritikannya.

Kenyataannya Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan telah menunjukkan kinerja bagus untuk pembangunan daerah, hanya saja kadang-kadang dipolitisir oleh yang berkepentingan, apalagi musim politik, seperti halnya dalam pembahasan anggaran juga banyak menuai polimik antara pemkab dan dewan, ujar Irfadi

Disebutkan, Regulasi Molornya Rancangan Qanun APBK Bireuen, sebenarnya itu," Sekda jangan buang badan. Tentunya jauh-jauh hari telah memikirkan dan menyiapkan aturan khusus yang baku, misalnya Perbup. 

"Bila itu terlambat, ya seperti hari ini terjadi banyak kicauan para ASN yang biasanya menerima gaji di awal bulan. Jadi Sekretaris Daerah jangan Buang Badan, terkait pengaturan Anggaran. Jangan sampe para ASN Gigit Jari, nanti imbasnya ke Pejabat Bupati. Sementara hal tersebut sudah jelas, tugasnya sekda," ujar Alumni PJA.(Red)