Ditjen Bina Bangda Ingatkan Batas Akhir Pelaporan SPM Triwulan IV

Iklan Semua Halaman



.

Ditjen Bina Bangda Ingatkan Batas Akhir Pelaporan SPM Triwulan IV

Redaksi @ reaksinews.id
Selasa, 09 Januari 2024

Foto: Zamzani B. Tjenreng membuka rapat evaluasi pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pra Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 di Jakarta (9/1)


JAKARTA | Plh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zamzani B. Tjenreng membuka rapat evaluasi pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pra Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 di Favehotel PGC Cililitan Jakarta, Selasa (9 Januari 2024)


Zamzani mengatakan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan dapat menjamin terwujudnya pemenuhan hak masyarakat sesuai kriteria serta memberikan akses terhadap setiap masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diberikan atau diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 pasal 24 ayat (1)  menyebutkan "Laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur dan Bupati/Walikota dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan menggunakan aplikasi”.


"Dalam sistem pelaporan ini mencakup capaian penerapan SPM, penganggaran SPM, permasalahan SPM dan pemenuhan empat tahapan penerapan SPM serta penyusunan rencana aksi," jelas Zamzani.


Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menyediakan sistem pelaporan SPM berbasis web (e-SPM) dengan alamat https://spm.bangda.kemendagri.go.id.


"Dengan adanya e-SPM ini, pemerintah daerah lebih mudah menyampaikan pelaporan data  maupun informasi yang akan menjadi bahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan SPM," sebutnya.


Dikatakan, saat ini pelaporan e-SPM telah memasuki pelaporan triwulan 4 tahun 2023 berjalan sesuai batas waktu ditetapkan. Triwulan 1 ditutup 5 Juli 2023, triwulan 2 hingga 5 Agustus 2023, dan triwulan 3 ditutup pada 10 Oktober 2023.

"Penginputan masing-masing triwulan sudah berjalan baik, untuk itu, tentunya bersama-sama melakukan evaluasi melalui rapat baik secara luring maupun secara daring," ungkap Zamzani.


Sementara batas akhir penginputan laporan SPM 2023 triwulan IV (20 Januari 2024) diharapkan menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah, khususnya Biro/Bagian Tata Pemerintahan beserta perangkat daerah pengampu SPM, meningkatkan disiplin tepat waktu dalam pengisian aplikasi e-SPM.


Sebagian besar daerah hingga saat ini masih terkonsentrasi penginputan indeks pencapaian SPM, sementara terdapat beberapa item yang harus diinput pada e-SPM." Padahal item yang harus diinput pada e-SPM meliputi;


1- Indeks Pencapaian penerapan SPM yang memuat jenis penerima dan mutu layanan, yang mana bobot penerima layanan sebesar 80% dan bobot mutu sebesar 20%,

2- Anggaran yang dibutuhkan dalam penerapan SPM di daerah,

3- Tahapan penerapan SPM sesuai dengan pengisian format tahapan dalam aplikasi Pelaporan SPM,

4- SK Tim Penerapan SPM yang telah ditetapkan melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah,

5- Dokumen Rencana aksi Penerapan SPM daerah yang telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah, dan

6- Permasalahan yang dihadapi daerah dalam penerapan 6 (enam) bidang SPM.


Adanya Aplikasi e-SPM diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pada pelaksanaan penerapan SPM di daerah, tutup Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.(**)