Foto: Ditlantas Polda Aceh melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang berknalpot Brong di Banda Aceh (8/1)
BANDA ACEH | Tindaklanjuti laporan masyarakat dalam rangka menciptakan ketertiban Berlalu lintas. Ditlantas Polda Aceh dan jajaran mengamankan 121 unit sepeda motor berknalpot Brong, Senin (8 Januari 2023)
Ditlantas Polda Aceh beserta Satlantas Polres jajaran terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong. Sedikitnya, 121 unit sepeda motor yang berknalpot brong berhasil diamankan, Senin (8/1) di Banda Aceh.
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan, penindakan terhadap sejumlah sepeda motor berknalpot brong, didasari laporan dari masyarakat,
Selain tidak sesuai standar, keberadaan sepeda motor yang berknalpot Brong hingga terganggu dan meresahkan masyarakat.
Nah, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Dirlantas Polda Aceh melakukan penindakan melalui operasi hari ini, Senin (8/1) sejumlah 121 kendaraan berknalpot brong diamankan.
" Operasi dan penindakan Ini juga sebagai wujud hadir Polantas guna terciptanya kamseltibcar yang aman dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas," ujar M Iqbal, dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin, 8 Januari 2023.
Penindakan dimaksud sesuai tugas pokok yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dalam Pasal 48 disebutkan terkait syarat teknis dan layak jalan kendaraan bermotor lebih spesifik sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 huruf a dan b terkait Emisi Gas buang dan kebisingan suara.
Dalam pasal 210 turut diatur tentang pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan. Spesifiknya pada ayat 1, disebutkan terkait kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
Ayat 2 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah, di mana setiap pemilik dan atau pengemudi kendaraan bermotor, hingga perusahaan angkutan umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.
Kemudian pasal 285 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (knalpot) dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Perihal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan serta Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 6 ayat 3 huruf a dan b tentang pemeriksaan atas persyaratan laik jalan yang terfokus pada emisi gas buang dan kebisingan suara.
Dikatakan Iqbal, penindakan terhadap kendaraan bermotor yang berknalpot Brong oleh Dirlantas Polda Aceh didasari aturan pasal dan ketentuan perundangan.
Dikarenakan selain menimbulkan polusi, knalpot brong juga mengganggu ketentraman umum serta berpotensi memancing konflik sosial.
Oleh karena itu, dihimbau kepada pengguna kendaraan bermotor terkhususnya roda dua, senantiasa menggunakan knalpot standar yang tidak menimbulkan kebisingan serta demi menjaga kamseltibcar lantas.
"Knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan kebisingan. Jadi, silakan gunakan yang standar untuk menjaga kamseltibcar," pungkas Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.(Samsul)