Januari 2024: Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

Iklan Semua Halaman



.

Januari 2024: Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

Redaksi @ reaksinews.id
Senin, 15 Januari 2024

Foto: Wakapolda Aceh, Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers di Polda Aceh (15/1)

REAKSINEWS.ID - BANDA ACEH | 
Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika baik jenis sabu, ganja, dan ekstasi pada Januari 2024. Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika.

Dalam kurun waktu 1sampai 15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika, dengan rincian 7 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi," kata Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin, 15 Januari 2024.

Armia Fahmi menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya juga ikut mengaman 59 tersangka, satu di antaranya adalah wanita. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi.

Para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Melalui pengungkapan tersebut, Polda Aceh telah menyelamatkan generasi sebanyak 257.427 jiwa dalam kasus sabu dan ganja, ditambah 5.000 jiwa terselamat dari ekstasi

Dikatakan Armia Fahmi ingin,
" Polda Aceh berkomitmen dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk siapapun yang terlibat dalam jaringannya, walau anggota polri sekalipun.

"Polda Aceh tetap komit dalam memberantas narkotika, terlepas apapun alasan dan siapapun pelakunya. Pasti akan diproses sesuai aturan tanpa pandang bulu," ujarnya, tegas.

Mantan Irwasda Polda Sumut itu juga menyampaikan, narkoba sangat berbahaya karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk akan merusak generasi muda. Apalagi, Aceh merupakan pintu masuk strategis barang haram itu, sehingga setiap sindikat yang masuk harus disikat

Hal ini merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh, sebagaimana tercantum dalam _commander wish_ Kapolda Aceh poin ke-5.

Diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat bekerja sama dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba. Sebagaimana salah satu program yang telah dicanangkan Polda Aceh, yaitu pembentukan Kampung Bebas Narkoba. (Samsul)