JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Dana PNPM Gandapura

Iklan Semua Halaman



.

JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Dana PNPM Gandapura

Redaksi @ reaksinews.id
Rabu, 03 Januari 2024
Foto: Sidang Perkara Korupsi Dana SPP PNPM Gandapura Kabupaten Bireuen di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Banda Aceh, (3/1)


BIREUEN | Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana SPP PNPM Mandiri Gandapura Tahun 2019 s.d 2023, JPU Kejari Bireuen membacakan dakwaan terhadap Fitriah dan Saiful Mulai, Munawal Hadi SH MH, Keduanya terancam 2 Tahun penjara, membayar uang pengganti dan subsider kurungan,  Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (3 Januari 2024)

Munawal Hadi SH MH menyampaikan, JPU Kejari Bireuen membacakan Tuntutan Perkara SPP PNPM Kecamatan Gandapura di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi,

Fitriah (Ketua kelompok)
terhadapnya didakwa dengan pasal pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Fitriah terancam 2 Tahun penjara, denda Rp 500 Juta subsider 3 bulan kurungan. Terhadapnya juga dibebani uang pengganti hingga Rp 136 juta lebih 

Dimana uang tersebut dilunasi 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap." Harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dan sekitarnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana satu tahun penjara, sebut Kajari

Sedangkan Saiful Muali (Ketua UPK) didakwa pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Saiful Muali terancam penjara 2 tahun, denda Rp.500 juta, subsider 3 bulan, dibebani UP Rp.122 juta lebih. Penjara setahun sebagai pengganti sekiranya yang bersangkutan tidak membayar uang tersebut,

Terhadap Tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum mengajukan Pledoi/Pembelaan dan akan dibacakan pada, Rabu (10 januari 2024) mendatang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh,

Tuntutan terhadap Terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, Abdi Fikri dalam sidang dipimpin Zulfikar Ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, (3/1). Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH dalam Press Rilis menyampaikan.(Red)