Kemendagri Ingatkan Pemda Batas Akhir Pelaporan e-SPM Tahun 2023

Iklan Semua Halaman



.

Kemendagri Ingatkan Pemda Batas Akhir Pelaporan e-SPM Tahun 2023

Redaksi @ reaksinews.id
Minggu, 21 Januari 2024
Foto: Restuardy Daud, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri (20/1)

JAKARTA - REAKSINEWS.ID | Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud mengatakan, pelaksanaan urusan wajib dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) diharapkan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta akses untuk mendapatkan pelayanan dasar pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan. 

Hal tersebut disampaikan Restuardy saat membuka rapat evaluasi pelaporan SPM Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 secara hybrid di Favehotel PGC Cililitan Jakarta.

Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, pada pasal 24 ayat (1) menyebutkan “Laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur dan Bupati/Walikota secara berkala setiap 3 (tiga) bulan menggunakan aplikasi”, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menyediakan web sistem pelaporan SPM berbasis web (e-SPM). 

"Dengan adanya e-SPM ini, pemerintah daerah akan lebih mudah menyampaikan pelaporan data maupun informasi yang akan menjadi bahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan SPM," terang Restuardy, Sabtu (20/1), 

"Saat ini pelaporan penerapan SPM sudah memasuki pelaporan e-SPM triwulan 4 Tahun 2023. Secara umum, e-SPM sudah berjalan dengan baik sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. 

Triwulan 1, pelaporan ditutup pada 5 Juli 2023, Triwulan 2 pada 5 Agustus 2023 dan Triwulan 3 ditutup 10 Oktober 2023. Hasil penginputan data pelaporan dievaluasi per triwulan melalui rapat, baik luring maupun daring.

Sementara batas penginputan laporan SPM tahun 2023 Triwulan IV berakhir tanggal 20 Januari 2024. "Semoga menjadi perhatian bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya Biro/Bagian Tata Pemerintahan beserta perangkat daerah pengampu SPM untuk meningkatkan disiplin tepat waktu dalam pengisian aplikasi e-SPM," tegas Restuardy.

Restuardy juga mengingatkan pemerintah daerah berkaitan dengan timeline terhadap e-SPM hasil laporan tahun 2023. 

Sebelumnya pada 9 Januari 2024 yang lalu, sudah dilaksanakan pra evaluasi pertama dan hari ini untuk kali kedua. Hal ini bertujuan mengoptimalkan daerah dalam melakukan inputting pelaporan e-SPM. Hasil akhir data inputting akan dilakukan evaluasi secara komprehensif dengan melibatkan seluruh Tim Penerapan SPM, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Selain itu, Sekber SPM Tingkat Pusat direncanakan akan melakukan pemberian penghargaan SPM Awards kepada daerah yang berkinerja terbaik tahun 2023.  

"Sebagian besar daerah saat ini masih berkonsentrasi terhadap penginputan indeks pencapaian SPM, sementara terdapat beberapa item lain yang harus diinput pada aplikasi e-SPM," jelas Restuardy.

Tentunya seluruh pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota dapat melakukan pengisian atau pelaporan pelaksanaan penerapan SPM Tahun 2023. 

"Diharapkan hasil akhir realisasi rata-rata capaian penerapan SPM nasional pada tahun 2023 dapat mencapai nilai 80 yang merupakan target dalam dokumen RPJMN 2020-2024," pungkas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.(**)