Tanah Kebun Dieksekusi, Nur Aini Pingsan Dilokasi

Iklan Semua Halaman



.

Tanah Kebun Dieksekusi, Nur Aini Pingsan Dilokasi

Redaksi @ reaksinews.id
Rabu, 17 Januari 2024

Foto: Juru Sita Pengadilan Negeri Bireuen membacakan Berita Acara Eksekusi Tanah Kebun di Gampong Cot Lubeng Kecamatan Pandrah (17/1)


REAKSINEWS.ID - BIREUEN | Menindaklanjuti Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, sepetak tanah kebun di Gampong Cot Lubeng Kecamatan Pandrah dieksekusi dan dikembalikan kepada M Jafar Bin Abdul Hamid. Alian SH, sekiranya Nur Aini Bnt Sulaiman keberatan, silakan mengajukan ke Pengadilan, Rabu (17 Januari 2024)


Ketua Pengadilan Negeri Bireuen melalui Juru Sita, Khairullah didampingi, Alian SH dan Yusri Al Manar SH mengatakan, eksekusi terhadap sepetak tanah kebun yang letaknya di Gampong Cot Lubeng Kecamatan Pandrah, telah melalui proses pengadilan sebelumnya,


Sepetak tanah kebun yang dipersengketakan oleh M Jafar Bin Abdul Hamid (Pemohon) dan Nur Aini Bnt Sulaiman sebagai termohon, telah melalui proses persidangan baik di Bireuen (daerah) hingga ke mahkamah agung. Namun penetapannya dikembalikan ke Pengadilan Negeri Bireuen,

Foto: Proses pematokan dan penebangan tanaman yang ditanami oleh termohon di lokasi pada saat Eksekusi (17/1)


Eksekusi hari ini, Rabu (17/1) berupa tindak lanjut dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Nomor: 1/pdt.Eks/2022/PN Bir Jo.No.3/Pdt.G/2014/PN Bir, 11 Januari 2024. Dan sepetak tanah kebun dimaksud Sah (inkrah) milik M Jafar Bin Abdul Hamid,


"Sekiranya termohon merasa keberatan atas eksekusi oleh Juru sita dan panitera (Saksi) silahkan mengajukan ke Pengadilan Negeri Bireuen, Alian SH menjelaskan.


Sementara M. Jafar Bin Abdul Hamid menyebutkan, sekiranya Nur Aini Bnt Sulaiman (Termohon) ingin mengambil Tanaman berupa pohon dan buah pinang yang telah ditebang pada saat Eksekusi." Ya silahkan demikian juga dengan material pagar (pancang dan kawat duri)

Foto: Termohon, Nur Aini Bnt Sulaiman pingsan Dilokasi pada saat Eksekusi Tanah Kebun di Gampong Cot Lubeng Kecamatan Pandrah (17/1)


Namun untuk menguasai kembali lahan (Tanah Kebun) dan sejenisnya, tidak dibenarkan dan jika itupun dilakukan, tentu saya akan melaporkannya ke Pihak hukum (Polsek) Pandrah,


Dikisahkan, sengketa tanah kebun ini prosesnya telah memakan masa  hingga 4 Periode kepemimpinan Gampong Cot Lubeng (4 Periode Geuchik) persengketaannya terjadi pada saat Pandrah dipimpin oleh Camat (IS/Alm) yang  merekomendasi tanah kebun dimaksud adalah milik Nur Aini (Surat Camat), sebut M Jafar.


Amatan Reaksinews.id di lokasi, Nur Aini Bnt Sulaiman jatuh pingsan pada saat Eksekusi, dimana bersangkutan tidak bersedia menanda tangani berita acara (Eksekusi) berupaya menghalangi dan tidak menyetujui tanah yang diklaim miliknya berpindah ke tangan M Jafar Bin Abdul Hamid.


Kemudian Nur Aini di bopong (Tandu) oleh Keluarga dengan dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Keuchik dan masyarakat setempat untuk pemeriksaan kondisi kesehatannya.


Eksekusi dihadiri, Kapospol Pandrah, Iptu Maryono beserta anggota, Danramil, Kapten Yusri dan Anggota, Juru sita, Keuchik Muhammad Rijal serta perangkat Gampong Cot Lubeng, masyarakat setempat, keluarga pemohon dan termohon.(Red)