WNA Bisa Urus Visa Kunjungan Via Online

Iklan Semua Halaman



.

WNA Bisa Urus Visa Kunjungan Via Online

Redaksi @ reaksinews.id
Selasa, 02 Januari 2024

Foto: Salah Satu Bandara Internasional (Doc)


BANDA ACEH | Kantor imigrasi terus berupaya meningkatkan pelayanannya hal ini ditandai dengan mudahnya pengurusan visa kunjungan bagi WNA yang sedang berada di indonesia .


Bagi WNA yang sedang berkunjung bisa mengurus visa kunjungan dan memperpanjang izin tinggal  secara Online, melalui website evisa imigrasi.go.id, dikantor imigrasi di seluruh indonesia termasuk di Aceh,


Kepala kantor Imigrasi kelas I Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan, berdasarkan siaran Press Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Direktorat jenderal Imigrasi Nomor SP/IMI/012/2023/07, tertanggal 31 Desember 2023, dan sudah ditetapkan secara permanen sebut Gindo ".


Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia kini bisa mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.


Sementara Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam siaran tersebut menjelaskan layanan baru ini diperuntukan bagi orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.


"Imigrasi terus melakukan perbaikan layanan melalui strategi digitalisasi. Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang semula, WNA harus datang ke kantor imigrasi,


"Sekarang bisa melalui online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon. Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” jelasnya.


Adapun jenis visa yang dapat diperpanjang secara online saat ini diantaranya, visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks
C11).


Sementara, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui
evisa.imigrasi.go.id Sementara untuk jenis-jenis visa yang disebutkan sebelumnya yakni:


a. Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1)

b. Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2)

c. Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3)

d. Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3)

e. Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4)


Fitur baru ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai tanggal 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun. Melalui evisa.imigrasi.go.id orang asing dapat lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience dalam pengurusan visa dan izin tinggal.


"Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan secara dan berkelanjutan merupakan komitmen Imigrasi dalam hal digitalisasi. Tim akan terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan
kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik,” pungkas Silmy. (Samsul)