BIREUEN-REAKSINEWS.ID | Dalam rangka membahas Perkara Tindak Pidana Korupsi yang di telah ditangani, LSM GeRAK beraudensi dengan Kejari Bireuen. Munawal Hadi SH MH, Integritas dan Nilai-nilai Keagamaan, dua hal yang penting diperhatikan, Kamis (29 Februari 2024)
Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH MH didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menerima audiensi LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Bireuen.
Dalam Audiensi di Waroeng Adhiyaksa, Munawal Hadi SH MH menyampaikan sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri Bireuen telah menangani sejumlah Perkara tindak pidana Korupsi diantaranya;
Perkara TIPIKOR Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Gandapura yang beberapa waktu lalu telah pun Inkracht,
Selanjutnya Perkara TIPIKOR Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang yang saat ini masih dalam proses persidangan,
Sementara tahun 2024 ini, Kejari Bireuen sedang melakukan Penyidikan Dugaan TIPIKOR Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Dayah baro Kecamatan Jeunieb Tahun Anggaran 2018 s/d 2020, Kajari menginformasikan.
Dikatakan Munawal," Sekurang-kurangnya ada dua hal penting yang perlu diperhatikan untuk mencegah tindak pidana korupsi yaitu, Integritas pribadi dan nilai-nilai keagamaan,
Kedua hal penting tersebut dijadikan sebagai pedoman untuk menghindarkan diri dari tindakan-tindakan tercela termasuk korupsi,
"Apresiasi atas peran aktif LSM GeRAK dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang berpotensi menyengsarakan masyarakat. Diharapkan semua elemen masyarakat juga ikut berperan, sebutnya Kajari Bireuen.
Audensi dengan Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (29/2) diikuti segenap unsur kepengurusan dan anggota LSM GeRAK Perwakilan Bireuen.(**)