Rakortekrenbang 2024, Fondasi Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

Iklan Semua Halaman



.

Rakortekrenbang 2024, Fondasi Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

Redaksi @ reaksinews.id
Selasa, 27 Februari 2024
Foto: Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud (27/2)

SURABAYA-REAKSINEWS.ID |  Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud, menyebutkan bahwa tahun 2025 merupakan momentum penting dalam menentukan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan berorientasi pada pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Tahun 2025 adalah tahun pertama periode pembangunan jangka panjang dan menengah pada RPJPD dan RPJMD.

Sehingga, memerlukan sinergitas dan koordinasi kuat semua pihak baik di tingkat nasional maupun daerah dalam mewujudkan koherensi pembangunan secara nasional.

Hal tersebut diungkap Restuardy Daud saat memberikan sambutan pengantar pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ballroom Vasa Hotel Surabaya pada Senin, (26 Februari 2024).

"Rakortekrenbang 2024 ini memiliki arti penting serta mengandung momentum yang menentukan pelaksanaan pembangunan tahun pertama pemerintahan baru dan meletakan fondasi transformasi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045," kata Restuardy Daud.

Pelaksanaan Rakortekrenbang 2024 dalam rangka persiapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. 

Pada tahun 2025, tidak hanya menjadi tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, 

Tetapi juga merupakan tahap pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

"Sehingga Rakortekrenbang 2024 menjadi landasan strategis bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun rencana kerja yang terarah dan terukur untuk Indonesia yang lebih maju lagi," ujarnya.

Melalui rapat ini, akan disusun agenda pembangunan yang menyeluruh, mengintegrasikan prioritas nasional dan daerah serta menyesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing. 

Keterlibatan semua pemangku kepentingan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, menjadi kunci utama dalam memastikan kesinambungan dan kesinergisan dalam pelaksanaan pembangunan.

Pelaksanaan Rakortekrenbang 2024 mencerminkan komitmen Kemendagri dalam mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang efektif dan efisien, serta dalam memfasilitasi koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah guna mencapai tujuan bersama.

"Kami berharap hasil Rakortekrenbang ini dapat memberikan arah yang jelas dan komprehensif bagi pembangunan di semua tingkatan pemerintahan, serta mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang ada," ungkap Restuardy Daud.

Sebagai informasi, pelaksanaan Rakortekrenbang telah diatur sesuai amanat Pasal 258 dan Pasal 259 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rakortekrenbang 2024 dikoordinasikan bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanan Pembangunan Nasional/ Bappenas.

Sebelumnya Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro mewakili Mendagri Tito Karnavian dalam sambutan sekaligus membuka Rakortekrenbang 2024 menyampaikan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah tangan kanan kepala daerah dalam pembangunan. 

"Bappeda merupakan lembaga strategis dalam perancangan pembangunan. 

Sebagai pemegang dokumen perencanaan diharapkan lebih mendahulukan program-program prioritas. Terutama untuk pengoptimalan penggunaan anggaran di tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Bappeda adalah handling management, sebagai tangan kanannya kepala daerah untuk merancang pembangunan. Kalau Anda salah merancang ya akan ada dosa turunan ke bawahnya, sampai ke pelaksanaan. Tentunya Bappeda juga menjadi tangan kanan kepala daerah untuk meluruskan sebuah kegiatan," kata Suhajar 

Saat pembukaan acara,
Suhajar turut menyampaikan Enam arahan penting dari Mendagri meliputi: 

Perencanaan Berintegritas dan Memuliakan Efisiensi, Pembangunan Berorientasi Hasil, Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kemandirian Fiskal, Mewujudkan Pemerintah Ramah Investasi, Pendidikan dan Kesehatan Jalan Menuju Kesejahteraan, serta Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Keadilan.

Diharapkan arahan-arahan tersebut menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan maupun program pembangunan yang berdampak positif dan berkelanjutan bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," sebutnya.(**)