BIREUEN-REAKSINEWS.ID | Perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen kembali mendamaikan Tersangka dengan Korban Berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin (12 Februari 2024)
Kronologis perkara, Senin (2/10/2023) tahun lalu, terjadi perkelahian antar anak di Uptd SD Negeri 12 Desa Suka Rame Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen. Saat itu tersangka
memukul Korban di bagian kepala belakang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan tangannya
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 103/2023 Tanggal 09 Oktober 2023 pihak RSUD dr. Fauziah dan ditandatangani oleh dr. Fitri Annisak menyatakan." Bengkak Kepala korban di bagian belakang diakibatkan perbuatan tersangka,
Tersangka diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Serangkaian mediasi oleh Jaksa Fasilitator, dimana orang tua korban (F) dan tersangka sepakat berdamai dengan catatan membayar biaya pengobatan korban senilai Rp10 juta, serta berjanji tidak mengulang perbuatannya
Perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.
Sebagaimana diketahui, hingga Februari 2024 Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebanyak 5 Perkara.
Prosesi Restorative Justice dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator, serta dihadir pihak keluarga korban, tersangka hingga perangkat Gampong.(**)