Liputan: Muhammad Idris
BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Evaluasi Tugas dan Fungsi Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping lokal Desa se-Kabupaten, Pemkab Bireuen adakan Penerangan Hukum, Kegiatan dipusatkan di Aula Sekdakab Kabupaten Bireuen.
Kadis DPMG P-KB Bireun Ir. Mukhtar MSi dalam sambutan pembukaan Penyuluhan Hukum mengajak para Pendamping lebih profesional membina Desa dan transparan dalam mendampingi para keuchik, perangkat atau lainnya di desa
"Pendamping dan DPMG terkoneksi dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan, pertemuan ini merupakan sebuah rakor bersama antara pemerintah, pendamping dan perwakilan LSM juga Kejaksaan, sebut Mukhtar Abda sapaannya.
Sementara Kajari, Munawal Hadi SH MH dalam materinya memaparkan, hingga hari ini sekurang-kurangnya 12 Desa Anti Korupsi sudah terbentuk di Kabupaten Bireuen,
Foto: Fauzi ST, Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Bireuen mendampingi Kadis DPMG di sela-sela konferensi dengan wartawan (14/5)
Proses pembentukan Desa Siaga Anti Korupsi dimana kegiatan tersebut GRATIS dan tidak pernah membebani keuangan desa pada pelaksanaannya.
"Perlu diketahui kegiatan dimaksud tidak pernah memaksa desa mengeluarkan anggaran untuk kepentingan pemerintah".
Kejari siap berkoordinasi dengan pendamping untuk berkolaborasi dan berkolaborasi dengan lintas sektor guna mendampingi serta menjalankan program bantuan Dana Desa.
"Saya tidak ada urusan dengan Bimtek, ingat jika keuchik bermasalah tentunya pendamping berpotensi diseret! Namun sekiranya pendamping sudah bekerja sebagaimana ketentuan, insya Allah itu aman" Papar Munawal Hadi.
Dalam kesempatan tersebut Munawal juga menekankan, Kejari akan menelaah kembali, sejauh mana Pendamping Desa sudah bekerja sesuai dengan juknis, intinya untuk mencegah pendamping terlibat ranah Hukum,
Sedangkan terkait bimtek kembali lagi pada perencanaan awal dan RAB anggaran." Jangan seperti bagi-bagi harta warisan, harap kejari.
Koordinator LSM Mata Alfian dalam kesempatan tersebut memaparkan sejumlah materi melalui monitor yang ditampilkan dilayar didepan peserta terkait Tata kelola pendamping yang efisien dan baik dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas, advokasi, transparansi dan pemberdayaan.
Penyuluhan Hukum dipusatkan di Aula Sekdakab lama Pemkab Bireuen dan dihadiri, Kadis DPMG, Kajari dan Jajaran, Koordinator LSM Mata, Koordinator Pendamping, Tenaga Ahli dan ratusan Pendamping Desa se-Kabupaten Bireuen.(MI)