Satpol PP Bireuen: Razia ASN Molor dan Nongkrong di Coffee shop Jam Kerja

Foto: Satpol PP-WH Razia ASN Nongkrong di Warung saat Jam Kerja (20/5) 

BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Pastikan tidak ada PNS yang molor dan nongkrong saat jam kerja, Satpol PP-WH Razia sejumlah Warung dan Coffee shop. Chairullah Abed, ada di antara Pegawai yang sempat kabur ketika petugas tiba di lokasi, Senin (20 Mei 2024) 

Kasatpol PP-WH Bireuen, Chairullah Abed SE menyampaikan, Razia digelar dalam rangka mewujudkan kedisiplinan PNS dilingkungan pemkab Bireuen yang kerap dijumpai molor dan nongkrong di Coffee shop saat jam kerja, 

Tentunya seorang PNS dan non Pegawai tidak dibenarkan berkeliaran diluar kantor untuk kepentingan pribadi, dikarenakan setiap ASN punya tanggung jawab di masing-masing instansi tempat mereka bertugas, kata Kasatpol. 

Foto: Razia Satpol PP-WH, Sejumlah PNS Terjaring Nongkrong di Coffee shop saat Jam Kerja (20/5) 

Razia digelar seusai Apel rutin pagi, Senin (20/5) dan menyasarkan sejumlah warung dan Coffee shop diantaranya, Grand Cafe, Coffee in, Star Black, WD, The Faree, Break Coffee, Warkop 88 , Rumoh Tuha, Ektrem Coffee, Cek Dun Coffee dan sejumlah warkop di seputaran Cot Gapu, 

Dari sejumlah warung dan Coffee shop yang di Razia, sebanyak 22 orang PNS dan Non PNS terjaring di beberapa Coffee shop yang didasarkan. Bahkan ada diantaranya yang sempat KABUR saat menyadari kedatangan petugas penertiban di lokasi, 

Terhadap ke 22 PNS yang terjaring, namanya dicatat dan dilaporkan ke Pj Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan berkaitan sanksi sebagaimana amanah perundang-undangan, sebut Khaidir Abed sapaan Kasatpol. 

Razia dimulai dari Pukul 09:30 hingga 11:30 dengan melibatkan Kabid, Kasir dan 24 Personel Satpol PP-WH dan didampingi langsung, Lesiana selaku Kasubid, serta Staf Pendisiplinan BKPSDM Kabupaten Bireuen. 

Sebelum Razia digelar, terlebih dulu dilakukan Breafing (Apel) bersama di Mako Satpol PP-WH di Blang Bladeh dengan melibatkan Pihak BKPSDM dan Jajaran Satpol PP-WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed menjelaskan. (**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak