Foto: 2 Tersangka Tindak Pidana Narkotika dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh (4/6)
BIREUEN|REAKSIBEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap Terdakwa M dan A perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (4 Juni 2024)
Munawal Hadi menyampaikan, JPU Kejari Bireuen menuntut M dan A atas dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Narkotika dengan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditangkap beberapa waktu lalu,
Terhadap keduanya di persangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Sehingga JPU Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa M dan A dengan ancaman pidana hukuman Mati, sebut Kajari Bireuen
Saat penangkapan dari keduanya ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat total sebanyak 34 Kg.
Setelah Tuntutan dibacakan, Penasihat Hukum keduanya, Samsul Bahri, SH menyatakan akan membuat Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang lanjutan,
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali, Selasa tanggal 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa, tutup Kajari Bireuen (**)