Foto: AZ Terdakwa Kepemilikan Sabu 1 Kg, Dituntut hukuman 15 Tahun Penjara oleh JPU Kejari di Pengadilan Negeri Bireuen (4/6)
BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana terhadap Terdakwa AZ dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Jumat (7 Juni 2024)
Munawal Hadi menyampaikan, JPU Kejari Bireuen, Selasa (4/6) menuntut Terdakwa AZ yang terbukti secara sah dan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika atas kepemilikan (memiliki) Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat satu Kilogram,
Sebagaimana diketahui tanggal 16 Januari 2024 terdakwa mendapat pesanan Narkotika jenis Sabu-sabu dari RA (DPO) lantas AZ menemui AF (DPO) di sebuah tambak untuk mengambil Sabu-sabu sebanyak 1 Kg, lalu membawanya ke rumah RA di sekitaran Buket Teukuh
Namun saat tiba ditempat, RA sedang tidak ada dirumah dan seketika di lokasi itu AZ ditangkap Petugas Kepolisian Polres Bireuen.
Saat Penangkapan, dari AZ."Petugas Kepolisian Polres Bireuen menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg.
Atas perbuatan nya, AZ telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kajari
Sehingga JPU Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa AZ dengan hukuman Pidana selama 15 Tahun penjara,
Setelah Tuntutan dibacakan, melalui Penasihat Hukumnya, Samsul Bahri, SH "Terdakwa menyatakan akan membuat Pembelaan (Pledoi) secara tertulis,
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali, Selasa tanggal 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa, jelas Kajari Bireuen. (**)