Foto: Jafaruddin didampingi Kuasa Hukum, Riski Wahyudi, SH melaporkan warga Seuneubok Aceh ke Polres Aceh Timur (4/5)
ACEH TIMUR|REAKSINEWS.ID - Buntut penganiayaan berat hingga mengakibatkan Patah Tangan, memar dan Luka "Jafaruddin bersama kuasa hukum, Riski Wahyudi, SH Polisikan (melaporkan) warga Kapai Baru, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Aceh, Kamis (4 Juli 2024)
Riski Wahyudi, SH menyampaikan, laporan terhadap warga Gampong Kapai atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan keatas, Jafaruddin (39) dan telah diterima SPKT Polres Aceh Timur, Kamis tanggal 4 Juli 2924,
Ya pengaduan kasus tersebut telah di laporkan secara resmi dan diterima Kepolisian Resort Aceh Timur dengan nomor Laporan Polisi : LP/GAR/B/138/VII/2024,
semoga para pelaku di tangkap dan diproses sesuai Hukum yang berlaku, kata Kuasa Hukum Jafaruddin.
Disebutkan Riski, Kasus yang menimpa kliennya merupakan perkara penganiayaan berat, hingga korban mengalami patah tulang, retak tulang rusuk, mata sebelah kiri bercak merah. Diperkirakan 5 hingga 10 orang lebih pelaku,
"Kasus ini merupakan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan, Jafaruddin harus diboyong ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,
Besar kemungkinan dugaan dipukul dengan benda tumpul sejenis kayu, namun hal ini kami percayakan pihak kepolisian mengungkap siapa pelakunya dan siapa penggerak massa malam itu, tentunya Polisi bekerja proposional dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang." Ungkap Riski (Razali)