Foto: Basri, warga Gampong Cot Keutapang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen mendapatkan Serikat Tanah dari BPN setelah penantian selama 8 bulan (17/7)
BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Menyahuti aspirasi masyarakat, Kejari Bireuen fasilitasi warga Gampong Cot Keutapang Kecamatan Kota Juang mendapatkan Sertifikat Tanah di BPN (Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (17 Juli 2024)
Penantian panjang memakan waktu hingga 8 bulan membuahkan hasil, difasilitasi kejaksaan negeri bireuen," Basri warga Gampong Cot Keutapang akhirnya mendapatkan Sertifikat Kepemilikan atas tanah dari kantor BPN Kabupaten Bireuen.
Sebelumnya Basri mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen untuk mengadukan perihal sertifikat tanah yang diurusnya melalui Keuchik tidak kunjung membuahkan hasil.
Sementara di satu sisi, Basri memerlukan biaya besar untuk pengobatan anaknya yang dalam kondisi sakit. Ia berharap dengan ada sertifikat kepemilikan, tanahnya dapat dijual demi membiayai pengobatan anak perempuan yang bersangkutan.
Menyikapi dilema dan pengaduan warga Gampong Cot Keutapang tersebut, seketika Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H mengarahkan Kasi Intel, Abdi Fikri, S.H.,M.H untuk menyelidiki permasalahan berkaitan sertifikat tanah Pak Basri.
Selanjutnya diadakan pertemuan antara Kajari, Pak Basri dan Keuchik Cot Keutapang yang kemudian menghubungi pihak-pihak terkait agar permasalahan sertifikat tanah tersebut dapat dituntaskan.
Alhamdulillah setelah berupaya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait akhirnya sertifikat tanah pak Basri dengan luas 11 x 23 meter dapat diterbitkan dan kini sertifikat tersebut sudah berada ditangan pemiliknya." Kajari Bireuen menjelaskan. (**)