DEPOK,REAKSINEWS.ID | Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) telah melayangkan surat kepada SMPN 1 Depok. Surat tersebut telah diterima oleh pihak SMPN 1 Depok pada tanggal 7/2/25 dengan Nomor Surat 063/DPP/BAKORNAS/PPID/25.
Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS menyampaikan dalam keterangan resminya yang diterima reaksinews.id (9/5/25), bahwa SMP NEGERI 1 DEPOK adalah Badan publik yang wajib menyajikan informasi publik kepada masyarakat dan pemohon informasi publik dan tunduk pada ketentuan dan perundangan yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tentang Pelayanan Publik.
Hal itu ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menerangkan bahwa BADAN PUBLIK adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Tokoh pegiat anti korupsi itu menjelaskan, bahwa dalam Pasal 3 poin (d) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan sangat penting untuk diketahui sangat jelas ditegaskan dalam Pasal 3 poin (g) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa badan publik atau instansi satuan kerja pemerintah diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.
Hermanto mengatakan, dalam suratnya bakornas mengajukan PPID terkait penggunaan Dana Bos Thun 2021, 2022 dan 2023.
Sebagaimana berdasarkan data yang dihimpun BAKORNAS bahwa penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Depok yaitu sebagai berikut :
1. Tahun 2021 SMPN 1 Depok menerima anggaran Dana BOS sebesar Rp.1.524.945.807 dimana terdapat saldo awal sebesar Rp. 21.809.476. Sehingga total Total Pendapatan BOS sebesar Rp.1.524.945.807.
Selama tahun 2021 SMPN 1 Depok menggunakan Dana Bos dengan total sebesar Rp.1.538.209.151, terdapat sisa Rp. 8.546.132.
2. Tahun 2022 SMPN 1 Depok menerima anggaran Dana BOS sebesar Rp.1.561.192.924 dimana terdapat saldo awal sebesar Rp.8.546.132. Sehingga total Total Pendapatan BOS sebesar Rp.1.561.221.447.
Selama tahun 2022 SMPN 1 Depok menggunakan Dana Bos dengan total sebesar Rp.1.567.699.834, terdapat sisa Rp.28.689
3. Tahun 2023 SMPN 1 Depok menerima anggaran Dana BOS sebesar Rp.1.666.519.910. dimana terdapat saldo awal sebesar Rp.2 8.689.
Selama tahun 2023 SMPN 1 Depok menggunakan Dana Bos dengan total sebesar Rp.1.664.269.808,00, terdapat sisa Rp.2.278.791.
Hermanto menuturkan, guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan, tentu seluruh lapisan masyarakat dan publik berharap penggunaan keuangan negara dalam proses dan realisasi anggaran, seharusnya tidak terjadi indikasi dan penyimpangan serta tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai tindakan penyimpangan pengelolaan anggaran.
Tanggung jawab transparansi anggaran kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah atau lembaga publik untuk membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan publik, agar masyarakat dapat mengetahui, memantau, dan mengevaluasi penggunaannya. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan dana publik dan mencegah penyalahgunaan anggaran, pungkasnya.
Lebih lanjut katanya , kami juga mengirimkan surat PPID ke beberapa sekolah SMP di Kota Depok diantaranya yaitu : SMPN 5 Depok, SMPN 11 Depok, SMPN 16 Depok, SMPN 12 Depok, SMPN 20 Depok, SMPN 26 Depok, SMPN 34 Depok, SMPN 19 Depok, dan SMPN 2 Depok.
Ketua Umum BAKORNAS itu juga mengatakan, (9/5/25) bahwa hasil audit lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bebas dari praktik Korupsi.
Sebagaimana diketahui oleh publik bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangannya sudah di audit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan tak sedikit Oknum auditornya bermain dengan para pengguna anggaran, tegasnya.
Hermanto mengatakan jika terjadi perselisihan dan sengketa informasi terhdap SMPN 1 Kota Depok, makan BAKORNAS akan lakukan upaya hukum yaitu gugatan sengketa Informasi dan gugatan ke PTUN yaitu terkait Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, pungkas Ketum BAKORNAS itu. (Ril)