Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Uang Palsu

Foto: Pelimpahan ABH dari Satreskrim Polres kepada Kejaksaan Negeri Bireuen (2/4) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana uang palsu yang melibatkan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), berinisial TA (17), pada Jumat (2/5/2025). Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung di ruang Tahap II Kejari Bireuen, menandai dimulainya proses penuntutan atas kasus yang sempat menggemparkan masyarakat setempat.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pencetakan dan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Peusangan. Berdasarkan laporan yang diterima pada Kamis, 16 April 2024, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

TA ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Keude Mata, Kecamatan Peusangan. Saat ditangkap, pelaku masih membawa sejumlah uang palsu yang diduga siap untuk diedarkan. Dari hasil interogasi di tempat kejadian, TA bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bireuen untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi BL 5909 ZAW,
  • Lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri OQB912819,
  • Satu lembar uang palsu pecahan serupa (diduga barang bukti awal),
  • Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan TA.

Berdasarkan hasil penyidikan, TA diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal tersebut mengatur larangan terkait pemalsuan, penyimpanan, hingga peredaran uang rupiah palsu.

Setelah proses pelimpahan selesai, Kejari Bireuen menetapkan penahanan terhadap TA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen sebagai upaya mendukung kelancaran persidangan yang akan segera digelar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Kepala Seksi Pidana Umum menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polres Bireuen yang dinilai sigap dalam mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini.(MI) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak