Kejari Bireuen Serahkan 50 Sertifikat Tanah Wakaf

Foto: Kajari Bireuen, Munawal Hadi,. SH,. MH Menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf Kepada Para Nazir, memperkuat Kepastian Hukum Aset Keagamaan (7/5) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kepastian hukum atas aset keagamaan melalui penyerahan 50 sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Aula Kejari Bireuen, Rabu (7 Mei 2025)

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., yang memimpin langsung acara tersebut, didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hanita Azrica, S.H., M.H., serta Tim Jaksa Pengacara Negara. Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli, M.Pd., dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen, Anny Setiawati, A.P., TnH., M.M.

"Program ini kami jalankan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga dan melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa, khususnya yang kerap terjadi akibat klaim ahli waris yang tidak memahami status hukum tanah tersebut," ujar Munawal dalam sambutannya.

Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf

Munawal menegaskan, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi keberlangsungan fungsi sosial dan ibadah dari aset-aset keagamaan. Pendampingan hukum yang dilakukan Kejari juga menjadi solusi konkret saat terjadi persoalan di lapangan.

Adapun rincian penerima sertifikat wakaf dalam penyerahan kali ini antara lain:

  • Masjid Istiqomah, Desa Matang Masjid, Kecamatan Peusangan: 9 sertifikat
  • Masjid Baitunnur, Kecamatan Peudada: 4 sertifikat
  • Masjid Besar Juli: 5 sertifikat
  • Masjid Al-Hijrah Juli Cot Mesjid, Kecamatan Juli: 5 sertifikat
  • Desa/Meunasah Paya Rangkuluh, Kecamatan Kutablang: 7 sertifikat
  • Desa Meunasah Tanjung, Kecamatan Juli: 4 sertifikat
  • Desa Meunasah Tambo, Kecamatan Juli: 1 sertifikat
  • Desa Meunasah Baro, Kecamatan Juli: 1 sertifikat

Dengan penyerahan terbaru ini, total sertifikat tanah wakaf yang telah difasilitasi Kejari Bireuen mencapai 910 sertifikat.

Dukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Program ini juga merupakan bagian dari dukungan Kejari terhadap implementasi Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada tujuan ke-16 (perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh) serta tujuan ke-17 (kemitraan untuk mencapai tujuan).

"Kami berharap tanah wakaf yang telah disertifikasi ini dapat dikelola dengan amanah, digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan umat, dan menjadi simbol kerukunan antarumat beragama," tutur Munawal menutup sambutannya.

Melalui inisiatif ini, Kejari Bireuen menegaskan peran aktif institusi hukum dalam mendukung tata kelola aset wakaf yang akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak