Nasabah Macet PT BPRS Kota Juang Kembalikan Pinjaman Melalui Kejari Bireuen

Foto: Kejari Bireuen Terima Pengembalian Pinjaman Macet dari Nasabah PT BPRS Kota Juang (7/5) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Upaya penagihan kredit bermasalah milik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroan mulai membuahkan hasil. Seorang debitur atas nama Iskandar Ismail mengembalikan kewajiban pokok pinjamannya melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (7 Mei 2025).

Penyerahan dana dilakukan langsung di Kantor Kejari Bireuen dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hanita Azrica, S.H., M.H.

Pengembalian dana ini merupakan bagian dari proses penagihan yang dilakukan Kejari Bireuen berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda, bernomor 111/GLIK/2025. Surat kuasa tersebut memberi wewenang kepada Kejari untuk menagih dan menyelesaikan piutang yang belum dibayarkan oleh para debitur.

“Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses pemulihan aset negara dan penertiban kewajiban pembiayaan yang selama ini belum tertunaikan,” ujar Munawal Hadi. 

Ia menegaskan, Kejari Bireuen akan terus berkomitmen mendampingi proses penyelesaian kredit bermasalah, termasuk menindaklanjuti pemanggilan debitur lainnya yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Debitur-debitur tersebut mencakup berbagai kalangan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen. Dalam waktu dekat, Tim Likuidasi bersama Kejari Bireuen akan melanjutkan langkah-langkah hukum dan administratif guna mempercepat proses pelunasan.

Sejak diterbitkannya Surat Kuasa Khusus oleh LPS kepada Kejari Bireuen pada 10 April hingga 6 Mei 2025, tercatat dana yang berhasil dikembalikan oleh para debitur sebesar Rp467.606.672. Jumlah tersebut baru sebagian kecil dari total tunggakan kredit yang mencapai Rp15.557.838.502.

Pihak Kejaksaan berharap langkah ini dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik daerah, sekaligus menjadi contoh penyelesaian kredit bermasalah yang transparan dan akuntabel.(MI) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak