Organisasi Wartawan Bireuen Desak Revisi Perbup Kerja Sama Media

Foto: Penyerahan dokumen usulan revisi Perbub berkaitan Kerja sama Media dari perwakilan Organisasi Wartawan kepada Wakil Bupati Bireuen (7/6) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Bireuen mendesak Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2022 tentang pedoman kerja sama komunikasi dan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan melalui media massa. Desakan ini disampaikan dalam audiensi bersama Wakil Bupati Bireuen, Ir Razuardi MT, yang berlangsung di ruang kerjanya, Rabu (7 Mei 2025).

Gabungan organisasi wartawan yang hadir terdiri atas Serikat Wartawan Independen (SWI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), serta Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI). Mereka menilai sejumlah pasal dalam Perbup tersebut tidak lagi relevan dengan dinamika media lokal saat ini dan cenderung menghambat kerja sama yang adil dan transparan antara pemerintah daerah dan media massa.

Koordinator gabungan organisasi, Yusri, M.Sos, secara resmi menyerahkan dokumen usulan revisi yang memuat berbagai poin perubahan. Salah satu poin utama yang disoroti adalah kriteria kerja sama yang dinilai terlalu menyulitkan media lokal dan tidak mengakomodasi keberagaman media yang ada di Bireuen.

“Perbup ini perlu diperbarui agar tidak hanya berpihak pada media-media besar, tapi juga memberi ruang bagi media lokal yang selama ini aktif memberitakan isu-isu daerah. Kami ingin kerja sama publikasi berlangsung secara adil, profesional, dan transparan,” ujar Yusri.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Bireuen Ir Razuardi MT menyatakan apresiasinya atas inisiatif insan pers dalam membangun sinergi yang konstruktif. Ia menyebutkan, pemerintah akan segera menindaklanjuti usulan tersebut dengan menggelar pertemuan lintas instansi.

“Insya Allah, dalam waktu dekat kita akan mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Humas Setdakab, serta Sekretaris Daerah untuk duduk bersama para pimpinan organisasi wartawan. Tujuannya agar revisi Perbup ini bisa dibahas secara terbuka dan komprehensif,” kata Razuardi.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif bagi perbaikan iklim kemitraan antara pemerintah daerah dan media massa di Bireuen. Para jurnalis diharapkan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, sementara pemerintah daerah didorong untuk lebih adaptif terhadap perkembangan dunia pers yang kian dinamis.

Dengan wacana revisi ini, harapan akan terciptanya ekosistem media yang sehat, demokratis, dan berpihak pada kepentingan publik di Kabupaten Bireuen kian terbuka.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak