Foto: Pengadilan Negeri Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya
MEUREUDU,REAKSINEWS.ID | Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap seorang santri Dayah Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Selasa (6/5/2025). Korban, Anis Maula (16), tewas secara tragis pada insiden yang menggemparkan masyarakat beberapa waktu lalu.
Sidang perdana tersebut menghadirkan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Meureudu membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa atas dugaan pembunuhan berencana. Usai dakwaan dibacakan, pihak kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Menanggapi permohonan eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu (7/5/2025) guna memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan eksepsinya secara tertulis.
Sidang turut dihadiri oleh kedua orang tua almarhum Anis Maula, yang tampak tegar mengikuti jalannya persidangan. Mereka didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, yang diketuai oleh Muhammad Zubir, SH, MH.
Zubir menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat mengungkap fakta-fakta secara terang benderang melalui keterangan para saksi dan ahli yang akan dihadirkan di persidangan. “Kami berharap proses hukum ini dapat menghadirkan rasa keadilan yang seutuhnya bagi keluarga korban dan masyarakat luas,” ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban masih berusia belia dan dikenal sebagai santri yang aktif di lingkungan dayah. Persidangan lanjutan diharapkan dapat menjadi momentum pengungkapan kebenaran demi tegaknya keadilan.(**)