DEPOK,REAKSINEWS.ID | Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) mendesak Institusi Penegak hukum segera memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok. Desakan itu disampaikan terkait Kekurangan Volume Sebesar Rp.890.498.220,01, pada proyek Pembangunan Alun-alun dan Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat, yang menghabiskan anggaran hingga Rp.46.246.289.347,81.-
Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS menyampaikan, bahwa Pekerjaan Pembangunan Alun-Alun & Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat pada satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Depok yang dilaksanakan oleh PT. DAMAEAN JAYA MANDIRI terdapat beberapa permasalahan yaitu :
1. Nilai kontrak yang ditampilkan di LPSE Kota Depok adalah Rp. 45.493.795.039,94 namun pada FAKTANYA telah dilakukan ADENDUM sebanyak 3 kali yang akhirnya mengubah nilai konrak menjadi Rp.46.246.289.347,81
2. Maka patut DIDUGA KUAT adanya UPAYA dan MUFAKAT dengan merubah nilai kontrak yang semula adalah Rp. 45.493.795.039,94 DIUBAH menjadi Rp.46.246.289.347,81. Maka Terdapat SELISIH nilai KONTRAK sebesar Rp. 752.494.307.87 setelah PT. DAMAEAN JAYA MANDIRI dinyatakan sebagai PEMENANG dan melaksanakan pekerjaan
3. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula adalah selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 18 Desember 2023. Namun pada FAKTANYA telah dilakukan adendum sehingga Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 207 hari kalender (21 Juni 2023 sampai dengan 12 Januari 2024).
4. Namun pada tanggal 29 Desember 2023 telah dilakukan PEMBAYARAN sebesar Rp.42.824.063.934,00 atau 92,60% dari nilai kontrak dengan SP2D Nomor 20417/SP2D/2.11.1.03.0.00.12/LS/12/2023.
5. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor 602/06/PPK/PAAWB/RTH/TLK/ DLHK/2024 tanggal 12 Januari 2024.
6. Namun Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama Penyedia, Konsultan Supervisi, PPTK, PPK, dan pegawai Inspektorat menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.890.498.220,01, Banyaknya KEKURANGAN VOLUME tersebut terdapat pada :
a) Pekerjaan Penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) senilai Rp.4.720.172,50
b) Pekerjaan Dinding Penahan Tanah & Drainase Kawasan senilai Rp.247.041.100,00
c) Pekerjaan Hardscape Kawasan senilai Rp.383.726.200,00
d) Pekerjaan Bangunan senilai Rp.203.392.147,51
e) Pekerjaan Lanskap Furniture senilai Rp. 5.376.600,00
f) Pekerjaan Elektrikal senilai Rp.46.242.000,00
7. Dengan ditemukannya kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp.890.498.220,01, maka dapat dipastikan telah berkurang juga nilai dan kualitas pembangunan Alun-Alun & Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat dari sebagaimana yang seharusnya sesuai dengan perencanaan dan penganggaran.
Setelah pemeriksaan oleh BPK dan ditemukan kekurangan Volume sebesar Rp.890.498.220,01 berarti telah ditemukan pelanggaran dan upaya indikasi Korupsi, tehadap hal itu sudah seharusnya perusahaan PT. DAMAEAN JAYA MANDIRI di Black List.
Namun sampai saat ini Pemkot Depok dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan belum juga melakukan Black List terhadap perusahaan tersebut. Padahal PT. DAMAEAN JAYA MANDIRI telah di Black List oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat pada saat pengerjaan Penataan Kawasan Gasibu Tahap II pada tahun anggaran 2016.
Dengan tidak ditayangkannya Black List toleh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Depok meski sudah terdapat oleh BPK RI kekurangan Volume sebesar Rp.890.498.220,01, maka patut diduga adanya praktik Gratifikasi.
Sudah cukup jelas bahwa PT. DAMAEAN JAYA MANDIRI dalam melaksanakan pekerjaan TIDAK MEMATUHI KONTRAK KERJA yaitu dengan berupaya mengurangi Volume. Namun Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Depok menerima pekerjaan tersebut dan dinyatakan selesai 100%.
Terhadap hal itu maka patut diduga ADA UPAYA PERSEKONGKOLAN DAN MUFAKAT JAHAT dengan diterimanya pekerjaan tersebut dengan kondisi 100%.
Hermanto menuturkan, Konsekuensi PELANGGARAN dan PENYIMPANGAN bukan saja terletak pada Jumlah atau nilai Nominal Kerugian secara JUMLAH UANG melainkan pada adanya UPAYA dan MAKSUD JAHAT yaitu MENGURANGI VOLUME SPESIFIKASI PEKERJAAN dari nilai Volume yang ada pada Kontrak.
Dengan diterimanya pekerjaan dalam Kondisi 100% dan dilakukan pembayaran sebesar 100% meski nilai Kontrak Diadendum sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp. 752.494.307.87 maka patut diduga adanya upaya dan mufakat dugaan tindak pidana Korupsi maupun Gratifikasi, pungkas Hermanto.
Untuk mendapatkan klarifikasi dan Konfirmasi LSM BAKORNAS telah mengajukan surat permohonan informasi publik kepada PPID Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok dengan nomor surat 058/DPP/BAKORNAS/PPID/25, tanggal surat 30 April 2025, dan telah diterima oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok pada tanggal 30 April 2025.
Namun sampai tanggal 11 Juni 2025 pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok tidak merespon dan juga tidak menanggapi surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh BAKORNAS.
Atas hal tersebut LSM BAKORNAS berpendapat dan memandang perlu hal ini harus ditindaklanjuti dan perlu upaya hukum. Sebagaimana disampaikan melalui keterangan tertulisnya, kamis (12 Juni 2025).
Sehingga BAKORNAS telah melayangkan surat keberatan pada 12 Juni 2025 dengan nomor surat 099/DPP/BAKORNAS/PPID/25.
BAKORNAS memandang hal ini harus diusut tuntas dan seluruh pihak yang terlibat dalam indikasi dan dugaan praktik korupsi dan gratifikasi segera ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Maka dari itu kami berharap agar institusi penegak hukum segera memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok dan mengusut tuntas segala Indikasi dan Upaya Korupsi dan Gratifikasi dalam proses pengerjaan Pembangunan Alun-alun dan Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat, Jelas Hermanto. (Ril)