Foto: Muhammad Nasir Syama’un, S.IP., M.PA, Plt Sekda Aceh (AsumsiPublik.id)
BANDA ACEH,REAKSINEWS.ID | Pemerintah Aceh memastikan akan tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 115 Ayat 3 yang mengatur masa jabatan kepala desa atau keuchik selama enam tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, Muhammad Nasir Syama’un, S.IP., M.PA, usai mewakili Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf, dalam sidang paripurna pembahasan pertanggungjawaban APBA 2024 bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (24/6/2025).
“Kita tetap akan mengacu pada Pasal 115 Ayat 3 UUPA, yakni enam tahun masa jabatan. Ini adalah bentuk ketaatan terhadap kekhususan Aceh,” tegas Nasir kepada wartawan.
Pernyataan ini merespons dorongan sejumlah keuchik di Aceh yang sebelumnya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemerintah Aceh mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan kepala desa secara nasional menjadi delapan tahun.
Selain persoalan masa jabatan keuchik, dalam rapat tersebut Nasir juga menyinggung tentang langkah Pemerintah Aceh untuk mendorong revisi UUPA, terutama Pasal 160 terkait pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi (migas).
Menurut Nasir, pembatasan pengelolaan migas hanya sampai 12 mil dari garis pantai sebagaimana tertuang dalam UUPA saat ini bertentangan dengan semangat Nota Kesepahaman Helsinki tahun 2005. Pasalnya, berdasarkan kajian geologis, sebagian besar potensi migas justru berada di luar batas 12 mil tersebut.
“Aceh ingin agar kewenangan BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh) ditingkatkan, dari yang hanya berlaku hingga 12 mil, menjadi tanpa batas. Ini demi keadilan dan pelaksanaan nyata butir-butir MoU Helsinki,” tegas Nasir.
Pemerintah Aceh, lanjutnya, tengah membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat untuk mengkaji ulang sejumlah pasal dalam UUPA demi memperkuat otonomi Aceh yang bersumber dari kesepakatan damai antara RI dan GAM dua dekade silam.
Dalam forum yang sama, Nasir juga menyinggung komitmen Pemerintah Aceh untuk mengangkat daerah ini dari status provinsi termiskin di Sumatera dan peringkat kelima termiskin secara nasional.
Menurutnya, optimalisasi kewenangan dan pengelolaan kekayaan alam yang sah secara hukum melalui UUPA menjadi kunci utama untuk meningkatkan pelayanan publik, termasuk akses air bersih, layanan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur irigasi yang berkelanjutan.
“Kita berharap pemerintah pusat memahami dan menghormati kedudukan pasal demi pasal dalam UUPA. Kita akan menempuh segala upaya konstitusional untuk itu,” tutup Nasir.(RSM)