BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Gabungan organisasi wartawan di Kabupaten Bireuen, Aceh, mendesak Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2022 yang mengatur kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan media massa. Regulasi tersebut dinilai diskriminatif terhadap media lokal, terutama yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Desakan ini disampaikan dalam audiensi para jurnalis dengan Bupati Bireuen pada Kamis (31/7/2025). Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 9 ayat 2, yang mensyaratkan media harus berbadan hukum dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Kami menilai ada sejumlah ketentuan dalam Perbup ini yang perlu dikaji ulang. Persyaratan verifikasi Dewan Pers itu bersifat administratif, bukan legalitas. Banyak media lokal yang sah secara hukum namun belum terverifikasi,” ujar Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan Bireuen, Yusri, M.Sos.
Menurut Yusri, pasal tersebut berpotensi mengebiri ruang gerak media lokal dan bertentangan dengan semangat kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak pernah mewajibkan verifikasi sebagai syarat legalitas media.
Foto: Audensi Gabungan Wartawan dengan Bupati Bireuen (31/7)
“Undang-Undang Pers tidak mengenal istilah media sah atau tidak sah berdasarkan verifikasi Dewan Pers. Pemerintah seharusnya tidak membatasi akses kerja sama dengan parameter yang tidak diamanatkan undang-undang,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Bupati Bireuen menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan yang disampaikan oleh insan pers. Ia mengaku terbuka terhadap upaya evaluasi ulang terhadap substansi Perbup tersebut.
“Kami memahami bahwa regulasi ini belum sepenuhnya mencerminkan dinamika dan keragaman ekosistem media lokal. Oleh karena itu, kami akan melakukan kajian komprehensif terhadap Perbup Nomor 46 Tahun 2022 dan mempertimbangkan revisi agar lebih inklusif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Pers,” kata Bupati.
Perbup Nomor 46 Tahun 2022 merupakan revisi dari Perbup Nomor 14 Tahun 2021. Aturan ini menjadi pedoman dalam kerja sama publikasi informasi antara pemerintah dan media, termasuk pengelolaan belanja iklan pemerintah daerah serta mekanisme pengawasan oleh Inspektorat.
Kritik terhadap regulasi ini mengemuka karena menyangkut asas pemerataan akses informasi dan keberlangsungan media lokal yang berperan sebagai kanal utama informasi publik di daerah.
Banyak pihak menilai, jika tidak segera dievaluasi, kebijakan ini dapat mematikan ruang partisipasi media lokal dan mempersempit kebebasan pers di tingkat daerah, bertentangan dengan semangat demokrasi dan transparansi informasi.(**)