Foto: Serah terima Tersangka bersama Barang Bukti dari Polda Aceh dan BNNP di Kejaksaan Negeri Bireuen (17/7)
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari dua perkara tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.
Dua tersangka dari Polda Aceh, yakni MA dan MS, diserahkan bersama barang bukti sabu seberat 68,60 gram. Sementara itu, tersangka IS yang ditangani oleh BNNP Aceh diserahkan dengan barang bukti sabu seberat 3,36 gram.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menjelaskan bahwa proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (17 Juli 2025)
Kasus yang ditangani Polda Aceh bermula pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Tim Ditresnarkoba menerima informasi dari informan bahwa dua tersangka, MA dan MS, kerap melakukan transaksi narkotika. Saksi yang bekerja sama dengan aparat diarahkan untuk menunggu di warung Sate Tubaka.
Setelah mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka menuju lokasi, saksi berpura-pura ingin membeli sabu dan meminta sampel (tester). MA kemudian membawa saksi ke pinggir jalan Gampong Cot Nga untuk bertemu MS. Di sana, mereka menyerahkan satu bungkus sabu sebagai tester.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, aparat melakukan penyergapan dan menangkap kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik bening berisi sabu. Keduanya langsung diamankan ke Mapolda Aceh untuk proses penyidikan.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen dari kasus ini meliputi:
- 22 bungkus plastik bening berisi sabu
- 1 bungkus sabu tambahan sebagai tester
- 1 unit handphone Infinix warna biru
- 1 unit handphone Oppo warna merah
- 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna cyber city tanpa pelat
Sementara itu, kasus kedua bermula pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Tim BNNP Aceh menerima laporan warga tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitar sebuah kedai kelontong di Gampong Cot Nga.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok milik tersangka IS. Ia kemudian diamankan ke kantor BNNP Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti dari IS yang turut diserahkan antara lain:
- 27 paket kecil sabu
- 1 paket sabu tambahan dalam plastik bening
- 1 buah pisau lipat
- 1 unit handphone Vivo Y12 warna biru
Kajari Bireuen menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka MA dan MS dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)
Sementara tersangka IS dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)
"Setelah pelimpahan tahap II, para tersangka langsung ditahan dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Bireuen untuk menunggu proses hukum selanjutnya," pungkas Kajari.(**)