Pemkab Bireuen Tegaskan Komit Tindaklanjuti Putusan PTUN Banda Aceh

Foto: Sekdes Gampong Karieng, Mahdi didampingi Kasipem Kecamatan Peudada dan Paralegal NLPA Konsultasi ke Kabag Hukum setdakab Bireuen terkait Keputusan PTUN Banda Aceh (17/7) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyatakan keseriusannya menindaklanjuti hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait polemik di Gampong Karieng, Kecamatan Peudada. Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bireuen, Kamis (17 Juli 2025).

Audiensi ini dihadiri oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Karieng, Mahdi, yang datang didampingi Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Camat Peudada, Sayed, serta paralegal dan mediator non-hakim dari NLPA Aceh, Irfadi, S.Pd.I., N.LP., CPM. Pertemuan itu diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Bireuen, Nurul Fajri, S.H.

Sayed menjelaskan, langkah konsultasi ini dilakukan atas instruksi langsung Camat Peudada, Erry Seprinaldi, S.STP., S.Sos., M.Si, menyusul surat resmi dari PTUN Banda Aceh yang ditujukan kepada Bupati Bireuen. "Kami ingin memastikan tindak lanjut atas putusan tersebut, agar tidak ada kesalahan langkah dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat gampong," ujar Sayed.

Ia menegaskan, sebagai pihak yang pernah terlibat langsung sejak proses mediasi hingga ke persidangan PTUN, penting baginya untuk memastikan semua proses sesuai regulasi. “Kami tidak ingin melangkah tanpa dasar hukum yang kuat,” katanya.

Kabag Hukum Setdakab Bireuen, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa Pemkab telah menelaah hasil putusan PTUN dan mengambil sikap tegas. Pihaknya juga telah menyurati Keuchik Gampong Karieng untuk menindaklanjuti sesuai amanat hukum.

"Putusan PTUN ini menjadi perhatian serius. Kami mendorong DPMGPKB Bireuen untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan bersinergi dengan Bagian Hukum, agar keputusan yang diambil tidak melenceng dari ketentuan yang berlaku," tegas Nurul Fajri.

Ia juga mengingatkan para Keuchik, aparatur gampong, serta lembaga adat seperti Tuha Peut agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang menyangkut tata kelola pemerintahan. "Jangan sampai nafsu pribadi mendahului kepentingan hukum. Semua harus berjalan sesuai asas legalitas dan kepentingan masyarakat," tandasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Nurul Fajri juga menyampaikan sejumlah nasihat penting kepada peserta audiensi, khususnya terkait penyusunan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan tiga landasan utama yang harus menjadi acuan: filosofis (berbasis Pancasila dan UUD 1945), sosiologis (berdasarkan kebutuhan masyarakat), dan yuridis (berdasarkan hukum positif).

Paralegal dari NLPA Aceh, Irfadi, menilai pertemuan ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur gampong dalam memahami aspek hukum pemerintahan. "Kami berharap diskusi ini menjadi bekal positif bagi perangkat desa dalam membangun tata kelola yang transparan dan profesional," ujarnya

Sayed menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bagian dari strategi peningkatan mutu pelayanan publik di tingkat gampong. "Melalui pemahaman hukum yang utuh, setiap kebijakan yang kami ambil akan membawa manfaat maksimal bagi masyarakat," tutupnya.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak