Foto: Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh (4/8)
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara penyebaran foto syur. Dengan demikian, sidang kasus ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Senin (4/8/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriana Juanda, SH, MH, dengan didampingi hakim anggota Muhammad Iqbal, SH, MH dan Juliani, SH.
“Majelis Hakim memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Keberatan tersebut dinilai tidak berdasar hukum dan tidak dapat diterima,” ujar Heriana Juanda saat membacakan putusan sela.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap terdakwa. Biaya perkara ditangguhkan hingga keluarnya putusan akhir.
Usai pembacaan putusan, pihak JPU langsung menyampaikan permintaan kepada majelis hakim agar pada sidang lanjutan nanti dapat menghadirkan tiga orang saksi kunci yang dinilai relevan untuk menguatkan dakwaan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 11 Agustus 2025.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, M. Husen, SH, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya terkait langkah hukum lanjutan yang akan diambil menyusul ditolaknya eksepsi tersebut.
"Kami menghormati putusan hakim. Dalam waktu dekat, kami akan berdiskusi secara internal untuk menentukan langkah strategis berikutnya sebagai bagian dari upaya pembelaan klien kami," ujar Husen kepada wartawan usai sidang.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran menyangkut penyebaran konten asusila yang diduga dilakukan oleh terdakwa melalui media digital. Persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta hukum secara adil dan transparan.(**)