Diduga Kuat: Tahun 2013 PTPN-I, Baru Urus Perizinan

Foto: PTPN I Aceh Timur dan Kota Langsa, Selasa (11/10)

BANDA ACEH | Berdasarkan Informasi yang diterima media ini Selasa (11/10/2022) PTPN-I yang berada di wilayah kabupaten Aceh Timur dan kota Langsa baru sekitar tahun 2013 melakukan pengurusan terkait dengan soal perizinan.

Patut diduga  PTPN-I belum memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya diatas areal tanaman kelapa sawit seluas 150 (seratus lima puluh) hektar pada Kebun Tualang Sawit. Oleh karena areal tersebut kuat dugaan berada luar areal HGU dan merupakan Hutan Produksi yang digarap.

Dan kuat dugaan bahwa PTPN I dalam melaksanakan kegiatan Operasional Perkebunan Budidaya tanaman kelapa sawit diatas areal seluas 22.239,91 (dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma sembilan puluh satu) hektar, diduga belum memiliki Izin Usaha Perkebunan, sesuai jenis budidaya tanaman dengan perhitungan luas objek lahan;

Di Desa Alue le Itam Julok seluas 6.171,30 hektar Budidaya tanaman karet, Alue le Itam julok seluas 2.318,87 hektar, Desa Tanpak Julok seluas 4.632,60 hektar Budidaya tanaman karet dan kelapa sawit, Blang Tualang Birem Bayeun seluas 4.269,48 hektar Budidaya tanaman kelapa sawit, Blang Tualang Birem Bayeun seluas 1.919,76 hektar Budidaya tanaman kelapa sawit dan Perkebunan Alur Gading Birem bayeun seluas 2.927,90 hektar Budidaya tanaman kelapa sawit.

Menurut sumber informasi disampaikan, kelengkapan
perizinan sesuai peruntukan diurus pada tahun 2013 lalu, Jenis Izin Usaha yang sedang diurus tersebut adalah Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) hal itu karena terintegrasi dengan Industri Pabrik."

Kendala yang dihadapi dalam pengurusan Perizinan adalah permasaalah regulasi Qanun Perkebunan Provinsi Aceh nomor 6 tahun 2012 tentang Perkebunan dan proses pengurusan perizinan terus berlanjut.

Sumber juga menyebutkan, berat dugaan sampai sekarang pihak PTPN I belum memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Ijin Usaha Perkebunan Pabrik (IUP-P) sesuai uraian tersebut
diatas.

Tidak sampai disitu" Areal Perkebunan Kebun Baru PTPN I Langsa diperkirakan juga "belum" memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya sesuai peruntukan tanaman, dalam pengurusan perizinan salah satu kendala adalah pada areal seluas 1.340,7 (seribu tiga ratus empat puluh koma tujuh) hektar masuk dalam Rencana Tata Ruang perluasan pembangunan Pemko Langsa.

"Tapi setidaknya pihak PTPN-I yang merupakan perusahaan milik BUMN tidak patuh terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku, tidak menabrak aturan dan bisa menjadi contoh bagi perusahaan perusahaan swasta lainya aturan, meskipun pihak PTPN-I telah memiliki rekomandasi dari Dinas kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Timur serta rekomandsi dari Dinas terkait."urai sumber.

Berdasarkan Fakta dan uraian tersebut diatas, dapat menjadi sebuah kesimpulan bahwa patut diduga kuat :
PT. Perkebunan Nusantara belum memiliki izin usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B)
diatas areal 150 (seratus lima puluh) hektar yang berada diluar HGU PTPN | di Tualang
Sawit.

Patut diduga PT. Perkebunan Nusantara I belum memiliki izin Usaha Perkebunan Budidaya sesuai
peruntukan Budidaya tanaman dan atau belum memiliki Izin Usaha Budidaya Pabrik diatas areal seluas 22.239,91 91 (dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma sembilan puluh satu) hektar yang terdiri dari 6 (enam) Sertifikat Hak Guna Usaha dalam Kabupaten Aceh Timur.

PT. Perkebunan Nusantara belum memiliki izin Usaha Perkebunan Budidaya sesuai peruntukan di kebun Baru Kota Langsa pada areal seluas 4.709,4 hektar yang terdiri dari 2 (dua) Sertipikat Hak Guna Usaha.

PT. Perkebunan Nusantara belum memiliki izin lingkungan untuk objek lokasi tertentu sesuai peruntukan tanaman.

"Terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang dimaksud, pihak PTPN diduga tidak patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan Operasional Usaha Perkebunan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2014, pasal 105bTentang Perkebunan yang disebutkan,

"Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas
pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).(tim).

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak