ACEH TIMUR | Pemerintah Indonesia melarang perusahaan perkebunan kelapa sawit memakai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 September. Hal ini disampaikan oleh Gabungan Pengusaha kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta Agustus 2022 lalu.
"Per 1 September, perkebunan tidak boleh menggunakan bahan bakar bersubsidi," tegas direktur eksekutif GAPKI.
Namun hal tersebut tidak dipatuhi oleh sejumlah pihak, bagi mereka yang aktivitas nya menggunakan BBM, seperti saat ini. Amatan awak media kegiatan repelanting kelapa sawit PTPN-I Kebun baru di Afdeling Paya Tampah yang dikerjakan oleh pihak ketiga, diduga kuat untuk operasional kegiatan alat beratnya menggunakan BBM/solar bersubsidi.
Menurut sumber informasi yang diterima media ini selama kegiatan repelanting berjalan di daerah tersebut sering kali terlihat mobil pick up jenis L300 keluar masuk diduga kuat mengangkut BBM/solar untuk kegiatan alat berat tersebut bahkan pada saat itu ada oknum Polri tau yang ditugaskan sebagai pengaman di PTPN-I.
"Iya kami sering melihat mobil pick up keluar masuk yang tau kami mobil tersebut mengangkut minyak solar untuk alat berat yang mengerjakan penimbangan kelapa sawit di Paya Tampah,"ungkap sumber yang enggan namanya dipublikasikan.Jumat (28/10/2022).
Sebelumnya, Melalui siaran di sejumlah media baik lokal maupun nasional, Menteri ESDM Arifin Tasfir telah mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar tak main-main dengan penggunaan BBM bersubsidi. Salah satunya, solar.
"Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar."sebutnya.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, tulis sejumlah media beberapa waktu lalu.
Dan menyebutkan pada Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal yang sama.
"Aturan ini akan terus disosialisasikan, agar tidak ada yang main-main dalam penggunaan BBM subsidi."
Disisi lain PT Pertamina Patra Niaga juga telah menyatakan akan memberikan sanksi pidana bagi pihak yang telah menyalahgunakan penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Selama ini dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
"Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
Ia menegaskan bahwa Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau jerigen dan bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Sementara itu Asisten Personalia Umum (APU) M.Acob yang akrab disapa Cobra melalui aplikasi Watshapp selularnya menyampaikan,"hubungi saja yang bawa."jawabnya singkat.(tim)