Diduga Curi Sepeda Motor: FR Diamankan Polsek IDI Rayeok

Iklan Semua Halaman


.

Diduga Curi Sepeda Motor: FR Diamankan Polsek IDI Rayeok

Redaksi @ reaksinews.id
Kamis, 09 Maret 2023
Foto: Polsek IDI Rayeok Jajaran Polres Aceh Timur, Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor (9/3)

ACEH TIMUR | Tindaklanjuti laporan kehilangan Sepeda Motor milik M. Rusdi (44) warga Desa Gaseh Sayang, Kecamatan Darul Aman, Polsek IDI Rayeok Jajaran Polres Aceh Timur berhasil Amankan FR diduga pelaku, di Desa Kampung Tanjung, Kamis (9 Maret 2023)

Polsek Idi Rayeuk berhasil amankan seorang remaja yang diduga pelaku pencurian sepeda motor milik korban M.Rusdi (44) warga desa gaseh sayang, kecamatan darul aman, kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK melalui Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Soeharto, SH mengatakan bahwa menindaklanjuti laporan aduan kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 warna hitam Bl 5440 DAN, Senin 6 Maret 2023.

Berdasarkan laporan tersebut dan  kronologi kejadian pada, Jum'at tanggal 3 Maret 2023, M. Rusdi ketika itu sedang berjualan di kios miliknya didesa Kuta Blang Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Sekira pukul 05:30 wib M. Rusli pergi melaksanakan Shalat subuh dan kios ditinggalkan begitu saja dengan meletakkan kayu sebagai palang.

Setelah Shalat M. Rusdi kembali ke kios dan melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi  di depan kiosnya,

Seketika M. Rusdi didampingi M. Ikbal (34) melaporkan ke Polsek Kuta Blang, bersama saksi yang sempat melihat motor dibawa orang yang tidak dikenal,

Dalam laporannya korban dan saksi menyebutkan," Sipelaku terlebih dulu mengambil Kunci Motor di Rak Kaca sebelum membawa kabur Sepmor tersebut, kata Kapolsek

Menindaklanjuti laporan dimaksud, dibantu beberapa personil jajaran Polsek IDI Rayeok melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku FR (8/3) dirumahnya di Desa Kampung Tanjung Kecamatan Idi Rayeok,
 
Dan dari pelaku turut diamankan sejumlah Barang Bukti berupa, STNK serta Satu Unit Sepeda Motor dengan kondisi telah hancur diperkirakan akibat tertabrak dan diketahui pelaku juga mantan residivis.

Atas kehilangan sepeda motor tersebut, M. Rusli (Korban) mengalami kerugian diperkirakan lebih kurang Rp.17.000.000.

Dan atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 362 jo 363 KUHPidana, 

Kepada segenap masyarakat diharapkan selalu berhati-hati terhadap kepemilikan harta benda, karena pelaku kejahatan selalu mencari kesempatan dan bagi pengendara sepeda motor jangan lupa memakai kunci ganda sewaktu memarkir kendaraan, sebagai upaya terhindar dari aksi pencurian, himbau AKP Soeharto, SH.(Red)