Foto: Hasnawi Ahmad, Pemegang Kuasa Pelaporan Perangkat Gampong Alue Setui Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Aceh (Doc)
BIREUEN | Hasnawi Ahmad, Pemberhentian Perangkat Gampong Alue Setui, Camat Jeunieb terkesan Plin-plan. Yusri SHi, Demi Hukum, Rekomendasi Nomor: 141/150/2023 Dinyatakan Batal dan Sesegera mungkin dilaporkan ke Bupati Bireuen, Senin (29 Mei 2023)
Hasnawi Ahmad mengatakan, terkait kasus pemberhentian 4 orang Perangkat Gampong Alue Setui oleh Keuchik (Kades) hingga hari ini, Senin (29/5) belum ada kejelasan yang pasti dari pihak Muspika Jeunieb Kabupaten Bireuen. Dalam hal ini, Bapak Camat, Yusri SHi terkesan Plin-plan,
Melalui Pemberitaan Media beberapa waktu lalu, Pak Yusri menyatakan," Pemberhentian Perangkat Gampong Alue Setui oleh Keuchik tanpa Rekomendasi yang pernah ditandatanganinya, kata Hasnawi selaku pemegang Kuasa Pelaporan.
"Sementara secara langsung dapat dilihat dari Salinan Surat Keputusan (SK) Perangkat Pengganti (Baru) yang diangkat oleh Keuchik setempat tertera dengan jelas Rekomendasi Camat Jeunieb ( Surat Nomor: 131/051/2023) tertanggal 02 Februari 2023,
Sebelumnya, Camat Jeunieb juga telah Menyurati Keuchik Gampong Alue Setui untuk mengangkat kembali perangkat yang diberhentikan. Dimana hal tersebut dalam rangka menindak lanjuti kunjungan Ombudsman perwakilan Provinsi Aceh ke Kabupaten Bireuen beberapa waktu lalu,
Selain itu, sudah sepekan lebih berlalu, Muspika memanggil keempat Perangkat Gampong Alue Setui ke Kantor Camat Jeunieb untuk mendengar langsung perihal pemberhentian nya melalui sebuah mediasi, namun belum juga ada titik terang yang dinantikan para pihak,
Sekiranya kasus tersebut tidak dapat diselesaikan di Kecamatan, kenapa masih terus dibiarkan Molor," Camat punya Kapasitas untuk melaporkan ke "Bupati" (Pemerintah Kabupaten Bireuen) diharapkan Pak Yusri (Camat Jeunieb) dapat menyikapinya dengan lebih Arif dan mengambil Sikap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tegas Hasnawi.
Camat Jeunieb, Yusri SHi kepada reaksinews.id menerangkan, menyangkut permasalahan Pemberhentian sejumlah 4 Perangkat Gampong Alue Setui, Muspika setempat telah berupaya meluruskan perkara yang menimpa 3 Kepala Dusun dan 1 Kaur (Kerani),
Para pihak telahpun di undang ke kantor Camat untuk dimintai keterangan baik perangkat Gampong yang diberhentikan maupun Keuchik hingga Tuhapeut, namun sejauh ini belum ada kesepakatan diantara kedua belah pihak tersebut, kata camat Yusri.
"Pemerintah Kecamatan Jeunieb telah menyurati Keuchik (Pemdes) Gampong Alue Setui untuk mengangkat kembali perangkat yang telah di berhentikan, namun hingga hari ini masih tidak diindahkan (disahuti) oleh Pemerintah Gampong setempat,
Melalui beberapa kali pertemuan telah juga disampaikan kepada Keuchik, akan tetapi masih belum ada titik temu, karena Keuchik (Kades) tetap bersikeras "Tidak Akan" melantik Kembali perangkat yang telah diberhentikan, sebut Camat Yusri.
Disinggung pernyataan, Hasnawi Ahmad tentang Rekomendasi yang pernah ditandatanganinya, namun menyatakan "Tidak Ada Rekomendasi" (Persetujuan) terkait Pemberhentian Perangkat Gampong Alue Setui,
Camat Jeunieb, Yusri SHi mengakui itu memang benar ada, namun sama sekali tidak menyangka akan berdampak semakin rumit hingga seperti ini,
Perlu diketahui," Rekomendasi yang dikeluarkan Nomor: 141/051/2023 tertanggal 02 Februari 2023 tersebut merupakan satu "Kecolongan" sepertinya tertanda tangani secara tergesa-gesa dan hal tersebut berupa sebuah kesilapan,
"Atas diamnya Keuchik (Pemdes) Gampong Alue Setui yang terkesan tidak menindaklanjuti Surat (Perintah) untuk mengangkat kembali perangkat yang telah diberhentikan." Muspika Jeunieb akan sesegera mungkin melaporkannya ke Bupati (Pemerintah Kabupaten Bireuen)
Dan, Muspika (Camat) Membatalkan Rekomendasi Nomor: 141/051/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Gampong Alue Setui Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen," Demi hukum, rekomendasi tersebut dibatalkan,
Sebelumnya pun telah pula muspika berupaya menarik kembali salinan rekomendasi tersebut dari pemdes Gampong Alue Setui dan selanjutnya akan sesegera mungkin Membatalkan nya melalui surat, tegas Camat Yusri SHi didampingi, Muhyen selaku Kasi PMG Kantor Pemerintah Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh diruang kerjanya, Senin 29/5. (Red)
Bersambung - 10