26 Pelanggar Terjaring Razia Busana Muslim di Peusangan

Foto: Satpol PP-WH Bireuen Gelar Penertiban Berbasis Qanun Syariat Islam dengan Pendekatan Humanis di halaman Mesjid Besar Kecamatan Peusangan (9/7) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Sebanyak 26 warga, terdiri dari 23 perempuan dan 3 laki-laki, terjaring dalam razia penegakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam yang digelar di halaman Masjid Besar Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Rabu (9 Juli 2025).

Razia yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen itu menyasar pengendara dan masyarakat yang melanggar ketentuan berpakaian sesuai prinsip busana Muslim. Kegiatan ini melibatkan 29 personel gabungan, terdiri dari anggota Satpol PP-WH, Polsek Peusangan, serta Subdenpom Bireuen.

Kepala Satpol PP-WH Bireuen, Chairullah Abed,SE didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Operasi, Anwar Zulham menjelaskan bahwa operasi digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berbusana sesuai norma-norma Islam.

“Sebanyak 23 perempuan yang terjaring razia diketahui mengenakan busana ketat, seperti celana jeans ketat (laejing), yang dinilai tidak pantas untuk aktivitas di ruang publik. Sementara itu, tiga laki-laki menggunakan celana pendek yang menampakkan aurat bagian atas lutut,” ujar Chairullah.


Foto: Satpol PP-WH Razia busana Muslim di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, Peusangan, Bireuen (9/7) 

Dalam operasi tersebut, para pelanggar tidak langsung dikenakan sanksi administratif. Sebaliknya, Satpol PP-WH mengambil langkah edukatif berupa konseling dan pembinaan kepada masing-masing pelanggar.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Setiap pelanggar diberikan edukasi terkait etika berbusana di ruang publik berdasarkan ketentuan Qanun Syariat Islam,” kata Anwar Zulham, Kepala Seksi Operasi WH yang memimpin jalannya kegiatan.

Sebagai bagian dari pembinaan, setiap pelanggar diminta menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama di masa mendatang.

Chairullah menambahkan, razia seperti ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan pihaknya sebagai bagian dari implementasi dan penguatan penerapan Qanun Aceh di masyarakat.

“Kami ingin mengajak masyarakat untuk memahami bahwa aturan berpakaian dalam Islam bukan sekadar aturan formal, melainkan juga mencerminkan nilai-nilai moral dan kesopanan yang menjadi identitas masyarakat Aceh,” tuturnya.

Penertiban serupa akan terus digalakkan di wilayah Bireuen, terutama pada titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran syariat, dengan harapan bisa mendorong terciptanya kehidupan sosial yang lebih harmonis dan sesuai dengan kearifan lokal.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak