Foto: Pemeriksaan Barang Bukti TPPU "Ratu Narkoba" di Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh (9/7)
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah barang bukti milik terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ny. N, yang dijuluki "Ratu Narkoba", Rabu (9 Juli 2025).
Pemeriksaan berlangsung di beberapa lokasi berbeda, dengan melibatkan Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, Fuady Primaharsa, S.H., M.H., dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, S.H., M.H. Dari pihak Kejaksaan, hadir Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBA) Cut Mailina Ariani, S.H., M.H., mewakili Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H.
Barang bukti yang diperiksa meliputi dua unit kendaraan mewah, yakni Toyota Alphard tahun 2022 berwarna putih dan Honda CR-Z tahun 2015 berwarna merah, sejumlah rekening bank, barang berharga bermerek, satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, serta sebuah usaha pencucian mobil (doorsmeer) di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan.
Seluruh aset tersebut diduga merupakan hasil pencucian uang dari bisnis narkoba yang dijalankan terdakwa. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset ilegal dan penguatan alat bukti dalam perkara TPPU yang tengah berjalan.
Sebelum terseret dalam perkara TPPU, terdakwa Ny. N telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan dalam kasus peredaran narkotika. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam upaya penyelundupan 52,5 kilogram sabu-sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.
Putusan dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Senin, 8 Mei 2024. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah menunjukkan sikap tidak kooperatif dan tidak memiliki rasa penyesalan, bahkan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan masa depan generasi muda bangsa. Diketahui, Ny. N juga merupakan residivis dalam kasus serupa, dan sempat buron sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas BNN pada 8 Agustus 2023 di rumahnya di Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Kejaksaan dan pengadilan memastikan proses hukum terhadap terdakwa akan terus berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan terhadap barang bukti secara langsung di lapangan dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh aset yang disita benar-benar berhubungan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai ekonomi barang bukti yang diamankan, serta dampak sosial dari aktivitas ilegal yang dijalankan terdakwa.(**)