Jaksa Terima Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu

Foto: Serah terima Barang bukti dan tersangka pengedar uang palsu dari Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Bireuen (10/7) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen secara resmi menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana pengedaran uang palsu atas nama tersangka RAM dan RF. Penyerahan dilakukan di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen pada Kamis (10 Juli 2025).

Kedua tersangka diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu secara ilegal dari rumah tersangka RAM di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Aksi tersebut terbongkar setelah penyelidikan oleh jajaran Kepolisian Resor Bireuen.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan, dan keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen guna proses hukum lebih lanjut,” ujar seorang pejabat Kejari Bireuen.

Kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, saat RAM dan RF diduga mulai mencetak uang palsu di rumah RAM. Menggunakan printer jenis Epson L8050 dan kertas bermerek G Natural, keduanya mencetak lembaran uang secara timbal balik.

Setelah dicetak, RF bertugas menyortir hasil cetakan dan memastikan tampilan uang layak edar. Uang palsu yang dianggap “memenuhi syarat” kemudian dipotong sesuai ukuran asli, lalu disimpan di kamar RAM. Sebagian uang juga disimpan oleh RF untuk diedarkan.

Penggerebekan dilakukan oleh aparat Polres Bireuen pada Rabu, 16 April 2025. Polisi menggeledah rumah RAM di Desa Paya Cut dan menemukan berbagai barang bukti terkait pembuatan uang palsu.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita total 60 lembar uang palsu berbagai pecahan dengan nomor seri berbeda. Rinciannya antara lain:

  • 23 lembar pecahan Rp100.000
  • 33 lembar pecahan Rp50.000 (emisi 2016)
  • 3 lembar pecahan Rp20.000 (emisi 2016 dan 2022)
  • 1 lembar pecahan Rp5.000 (emisi 2022)

Selain itu, turut diamankan satu unit printer Epson L8050 dan satu laptop merek Dell yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memalsukan atau mengedarkan uang palsu.

Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini secara tegas dan profesional hingga ke tahap persidangan. Proses penahanan di Lapas Bireuen dilakukan untuk mempercepat jalannya proses hukum dan pengadilan.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak