Foto: Ilustrasi
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, berinisial AR, ditarik dari tugas pelayanan tingkat kecamatan dan dipindahkan ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten. Langkah itu diambil menyusul temuan bahwa yang bersangkutan diduga merangkap profesi sebagai wartawan tanpa izin resmi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian nasional.
Kepala Dinas Kesehatan Bireuen, dr. Irwan dalam keterangannya, Senin, (7/7/2025), menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat permohonan atau laporan resmi dari AR terkait aktivitas jurnalistik yang dijalankannya. “Setiap ASN yang hendak menjalankan profesi di luar tugas kedinasan wajib mendapatkan izin tertulis dari PPK. Tanpa itu, aktivitas tersebut dianggap sebagai pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 2 huruf (d) disebutkan, PNS dilarang menjalankan pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, atau tanpa izin atasan yang berwenang.
"Untuk sementara, AR ditarik ke kantor kabupaten dan berstatus sebagai petugas puskesmas. Selanjutnya kami akan menyusun dokumen administrasi pelanggaran untuk dilaporkan ke BKPSDM sebagai pembina kepegawaian, agar dilakukan proses lebih lanjut sesuai mekanisme," ujar Kadinkes.
Kasus ini sempat menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan ASN, bahkan menjadi topik yang ramai diperbincangkan di sejumlah kafe dan ruang publik di Kabupaten Bireuen. Tak hanya menjadi bahan gosip lokal, kasus ini juga mencuat dalam pemberitaan sejumlah media hingga ke tingkat nasional.
Sumber internal menyebutkan, AR kerap mendatangi narasumber di lingkungan instansi pemerintah saat jam kerja, dengan mengatasnamakan profesi wartawan. Tindakan tersebut menimbulkan keresahan di antara staf pelayanan publik di tingkat kecamatan.
“Selain dianggap melanggar disiplin ASN, tindakan tersebut juga berpotensi mencederai integritas profesi jurnalistik yang memiliki kode etik dan standar tersendiri,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dinas Kesehatan Bireuen menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh ASN di lingkungan kerjanya, termasuk menertibkan kegiatan di luar tugas kedinasan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Langkah ini bukan semata untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk penegakan disiplin dan perlindungan terhadap marwah profesi ASN. Kita ingin menjaga profesionalisme dan integritas dalam pelayanan publik,” tegas Kepala Dinas.
BKPSDM Kabupaten Bireuen belum memberikan keterangan resmi atas laporan yang masuk, namun dipastikan proses evaluasi akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.(**)
0 Komentar