Breaking News

Abu MUDI Hadir di MUDAB Akbar ke-3 Aceh Barat,

Foto: MUDAH Akbar 3 di Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh, Aceh Barat (23/8) 

MEULABOH,REAKSINEWS.ID | 
Ulama kharismatik Aceh, Abu Syaikh H. Hasanoel Bashry HG atau yang akrab disapa Abu MUDI, menjadi narasumber utama dalam Mubahatsah Ulama Aceh Barat (MUDAB) Akbar ke-3, yang digelar Sabtu (23/8/2025) di Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh, Aceh Barat.

Acara ini mengusung tema “Cara Fasakh Nikah Bagi Orang yang Nikah Siri (Qadhi Liar)” dan menghadirkan sejumlah ulama terkemuka Aceh. Turut mendampingi Abu MUDI, Tgk. H. Muhammad Amin Daud atau Ayah Cot Trueng, yang memaparkan makalah ilmiah berjudul “Hukum Nikah Siri; Konsekuensi dan Solusinya.”

Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk membahas fenomena nikah siri yang kian marak di Aceh dan menimbulkan beragam persoalan sosial, mulai dari hak istri, status anak, hingga mekanisme fasakh (pembatalan) pernikahan yang sah menurut syariat.

MUDAB Akbar kali ini juga dirangkaikan dengan Istighatsah Kubra dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Republik Indonesia. Doa untuk para syuhada, pahlawan kemerdekaan, serta keselamatan bangsa dipimpin oleh Ketua MPU Aceh Barat Tgk. H. Mahdi Kari Usman, S.Pd.I.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M. mengapresiasi konsistensi MUDAB sebagai forum diskusi ilmiah ulama. Ia menyinggung hasil positif dari MUDAB sebelumnya yang mengangkat tema i’adah Zuhur setelah Jumat.

“Dulu kita bahas i’adah Zuhur setelah Jumat. Alhamdulillah, sekarang masjid agung sudah melaksanakannya. Walau ada tantangan, kami pemerintah sami’na wa atha’na kepada ulama,” ujar Tarmizi.

Bupati juga menegaskan pentingnya sinergi ulama dan umara dalam menjaga Aceh dari ancaman aliran sesat, narkoba, judi online, dan penyakit sosial lainnya.

“Kami mohon doa agar pemimpin selalu istiqamah. Banyak tantangan dan ancaman yang kami hadapi, tapi doa ulama menjadi benteng kami,” tegasnya.

Ketua MUDAB Aceh Barat, Tgk. H. Muhammad Arifin Idris atau Abu Cek Arifin, menjelaskan bahwa persoalan fasakh nikah siri sangat urgen untuk dibahas.

“Fenomena nikah siri di Aceh dan Indonesia menimbulkan banyak masalah: hak istri, hak anak, dan cara fasakh jika terjadi konflik rumah tangga. Karena itu, kami mengundang ulama sepuh dan karismatik, termasuk Abu MUDI,” ujar Abu Cek.

MUDAB Akbar, lanjutnya, rutin digelar setiap Agustus bertepatan dengan peringatan HUT RI, sementara MUDAB reguler diadakan sebulan sekali di lokasi berbeda.

Abu Cek juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Aceh Barat dan Dayah Ruhul Qur’ani (RQ) yang menjadi tuan rumah. “Kami berterima kasih kepada pendiri Dayah RQ, Dr. (H.C) H. T. Alaidinsyah (Abah Haji), serta pimpinan dayah Ust. H. Kamil Syafruddin, Lc. atas dukungan penuh,” tambahnya.

Pada sesi akhir, Abu H. Mahmuddin Usman (Abu Serambi Aceh) selaku ketua Dewan Nasihin MUDAB menyampaikan kesimpulan hasil diskusi.

Menurutnya, nikah siri adalah pernikahan yang tidak tercatat di KUA. Ada yang sah secara fiqih dan ada yang tidak. “Jika wali nasab mewakilkan akad ke qadhi liar, nikahnya tidak sah. Wajib dihindari. Jika sah sekalipun, tetap sebaiknya dihindari karena menimbulkan banyak masalah, terutama bagi perempuan dan anak,” tegas Abu Serambi.

Ia menambahkan, bagi yang ingin memfasakh nikah siri yang sah, langkah pertama adalah melakukan itsbat nikah di Mahkamah Syar’iyyah, lalu mencatatkan pernikahan di KUA untuk mendapatkan buku nikah. “Baru setelah itu, proses fasakh bisa dilakukan,” jelasnya.

Hasil lengkap MUDAB akan dirumuskan dalam bentuk buku dan dibagikan kepada para tokoh agama serta masyarakat.(AAP) 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Reaksinews.id – Portal Berita Lugas, Berimbang, dan Terpercaya