Foto: Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., Bupati Aceh Timur (ist)
ACEH TIMUR, REAKSINEWS.ID | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menginstruksikan pelaksanaan pemilihan Keuchik (kepala desa) definitif secara serentak di seluruh gampong dalam Kabupaten Aceh Timur. Instruksi ini merujuk pada surat Gubernur Aceh Nomor 400.10/10865 tertanggal 13 Agustus 2025 tentang masa jabatan Geuchik di Aceh.
Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Bupati Aceh Timur Nomor 141/5331 tertanggal 21 Agustus 2025 yang ditujukan kepada para camat, Keuchik, Penjabat Geuchik, Imum Mukim, serta Tuha Peut Gampong se-Kabupaten Aceh Timur.
Dalam surat itu, Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa gampong yang masa jabatan Keuchiknya telah berakhir sejak Februari 2024 hingga saat ini wajib segera melaksanakan pemilihan Geuchik definitif.
“Tidak boleh ada penundaan, mengingat masa jabatan enam tahun harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh,” kata Al-Farlaky, Kamis (21/8/2025).
Untuk mendukung kelancaran proses pemilihan, Al-Farlaky meminta pemerintah gampong mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan melalui APBG masing-masing gampong. Selain itu, para camat diminta mengambil langkah teknis, termasuk melakukan sosialisasi kepada Imum Mukim, Penjabat Keuchik, dan Tuha Peut, serta memastikan stabilitas pelayanan pemerintahan gampong.
Instruksi tersebut juga menekankan pengawasan ketat. Para camat bersama Imum Mukim diwajibkan mengawasi seluruh tahapan pemilihan, mulai dari verifikasi administrasi, penyelesaian sengketa, hingga menindaklanjuti pelanggaran yang bersifat administratif maupun pidana.
Lebih lanjut, Bupati meminta adanya koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Inspektorat Daerah, serta pihak terkait lainnya, agar proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai aturan.
“Dengan instruksi ini, pemilihan Keuchik definitif harus segera dilaksanakan secara transparan dan penuh tanggung jawab,” tegas Al-Farlaky.
Instruksi ini sekaligus mempertegas keberlakuan Surat Bupati Aceh Timur Nomor 140/2558 tertanggal 23 April 2025 tentang pelaksanaan pemilihan Keuchik definitif, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.(**)
0 Komentar