Breaking News

Jaksa Terima Tersangka dan BB Kasus Obat Psikotropika

Foto: Penyerahan Tersangka dan BB Obat-obatan Psikotropika di Kejaksaan Negeri Bireuen (26/8)

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen resmi menerima penyerahan satu orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana peredaran obat mengandung psikotropika. Penyerahan dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Selasa (26/8/2025).

Tersangka berinisial AP diserahkan bersama berbagai barang bukti yang diamankan sebelumnya. Dari hasil pengungkapan, petugas menyita 400 butir Tramadol, 10 butir Riklona (Clonazepam), 40 butir Tramadol tambahan dalam satu bungkus plastik hitam, 13 butir Riklona, 1 butir Thramed, 4 butir Trihexyphenidil, 4 butir Dumolid, 4 butir Eurofiss, 6 butir Alprazolam (Kimia Farma), 16 butir Alprazolam (Otto Pharmaceutical), 5 butir Alprazolam (Mersi), 6 butir Alprazolam (OGBdexa), serta 9 butir Atarax.

Selain obat-obatan, turut diamankan satu strip kosong Alprazolam, dua buku catatan penjualan obat, dan satu unit ponsel iPhone 15 yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Kasi Intelijen menyebutkan, tersangka AP diduga melanggar Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Setelah penyerahan tahap II, tersangka kami lakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar pejabat Kejari Bireuen.

Kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Reaksinews.id – Portal Berita Lugas, Berimbang, dan Terpercaya