Foto: Korban saat menjalani pemeriksaan CT-Scan di RSUD dr. Zubir Mahmud, Jumat (22/8)
ACEH TIMUR,REAKSINEWS.ID | Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Rianda (28) di Lapangan Sepak Bola Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, memasuki babak baru. Setelah proses musyawarah adat yang diamanatkan Qanun Aceh gagal mencapai kesepakatan, korban resmi menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polsek Idi Rayeuk, Senin (25 Agustus 2025).
Peristiwa ini terjadi Kamis (21/8/2025) sore, saat laga sepak bola antar warga digelar dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI. Menurut keterangan sejumlah saksi, ketegangan di lapangan memuncak setelah terjadi pelanggaran keras. Adu mulut pun berubah menjadi aksi fisik.
“Awalnya hanya debat biasa, tapi tiba-tiba korban dipukul oleh beberapa orang. Kami coba melerai, tapi situasi cepat memanas,” kata seorang warga yang menyaksikan langsung kejadian itu.
Korban Rianda diduga dikeroyok oleh D (31) bersama beberapa rekannya. Akibat insiden tersebut, Rianda mengalami luka memar dan harus menjalani visum di Puskesmas setempat.
Mengacu pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, perkara seperti ini wajib lebih dulu diselesaikan melalui jalur musyawarah gampong. Mediasi berlangsung Minggu malam (24/8/2025) di Meunasah Keude Blang, melibatkan aparatur desa, perwakilan keluarga, dan kedua belah pihak.
Namun, upaya damai menemui jalan buntu. “Kami sudah mencoba mencari titik temu agar kasus tidak sampai ke polisi, tapi tidak ada kesepakatan,” ujar salah seorang perangkat gampong.
Kuasa hukum korban, Fahmi, SH, menegaskan kliennya tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian. “Klien kami menilai para terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan ini kami buat agar ada kepastian hukum yang berkeadilan,” kata Fahmi.
Rianda melaporkan para terlapor dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Pihak keluarga korban juga mengungkapkan kekecewaan. “Kami sudah mengikuti proses adat, tapi hasilnya nihil. Maka kami dukung Rianda menempuh jalur hukum,” ujar salah seorang kerabat.
Kapolsek Idi Rayeuk yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima. Proses penyelidikan akan berjalan, dan para pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata seorang perwira Polsek Idi Rayeuk.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Tim)
0 Komentar