Foto: Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh (10/9)
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi perdamaian antara tersangka DM dan korban dalam perkara penganiayaan. Proses ini digelar di kantor Kejari Bireuen pada Rabu (10/9/2025) dan dipimpin langsung Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H.
Dalam mediasi tersebut hadir pihak keluarga korban, tersangka, serta perangkat gampong. Kajari Bireuen menyebut, kesepakatan damai menjadi dasar untuk mengusulkan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Tersangka DM sebelumnya dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, setelah dimediasi, korban dan tersangka sepakat berdamai.
"Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Munawal Hadi.
Selanjutnya, hasil perdamaian ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dibawa ke ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebelum diputuskan penghentian penuntutan.(**)
0 Komentar