![]() |
Foto: Penyerahan berkas dugaan korupsi SPP PNPM Kecamatan jeunieb dari Kejaksaan Negeri Bireuen kepada Pengadilan Tipikor Banda Aceh (12/9) |
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Jeunieb ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (12 September 2025).
Terdakwa berinisial AI, Ketua BKAD PNPM Jeunieb, diduga menyelewengkan dana program tahun 2019-2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp856.369.000. Jaksa menyatakan pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidikan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini berawal dari Musyawarah Antar Desa pada 24 Juni 2019. Saat itu, AI membuat kebijakan menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan pinjaman individu yang bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM. Dalam praktiknya, setiap peminjam wajib mendapat rekomendasi langsung dari AI agar proposal pinjaman bisa diproses.
"Perbuatan terdakwa tidak sesuai aturan dan merugikan negara," ujar pihak Kejari Bireuen dalam keterangan resminya.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin, 22 September 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan.(**)
0 Komentar