Empat Pelaku Ditangkap: Polres Bireuen Ungkap Kasus Curanmor

Foto: 4 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Bireuen (21/5) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bireuen. Empat tersangka ditangkap di dua kabupaten berbeda, sementara satu orang lainnya masih berstatus buronan.

Kepala Polres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., melalui Kepala Satreskrim IPTU Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Seulawah 2025 yang digelar jajaran kepolisian di Aceh. Keberhasilan ini, menurut dia, berawal dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan di lapangan.

"Dalam dua kasus ini, kami berhasil mengamankan empat pelaku dan satu unit sepeda motor hasil kejahatan. Satu orang penadah masih dalam pengejaran," ujar IPTU Jeffryandi saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Kasus Pertama: TKP Peusangan, Tersangka Ditangkap di Lhokseumawe

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, di Desa Sago, Kecamatan Peusangan. Satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2015 dilaporkan hilang. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan penyelidikan lanjutan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil menangkap dua tersangka berinisial FS (31), warga Desa Sago, Peusangan, dan MD (28), warga Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

"Keduanya ditangkap di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Berdasarkan pengakuan tersangka, motor hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial B, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), seharga Rp 2.700.000," kata Jeffryandi.

Kasus Kedua: TKP Kecamatan Juli, Pelaku Ditangkap di Gayo Lues

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, di Desa Juli Cot Meurak, Kecamatan Juli. Sepeda motor Honda Beat warna putih-merah tahun 2015 dilaporkan raib. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka lain, yakni H (37), warga Aceh Timur, dan IH (36), warga Kabupaten Gayo Lues.

"Keduanya diamankan di wilayah Gayo Lues, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian yang masih dalam penguasaan pelaku," tambahnya.

Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bireuen. Mereka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jeffryandi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum.

“Kami mengajak masyarakat Bireuen untuk memasang kunci ganda pada sepeda motor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan curanmor,” ujarnya.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak