Foto: Bimtek Penyusunan produk Hukum daerah di Aula kantor camat Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh (25/6)
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Guna meminimalisasi potensi tindak pidana dan kesalahan administrasi dalam pengelolaan pemerintahan gampong, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Bagian Hukum Setdakab menggandeng Kejaksaan dan Pengadilan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah di Aula Kantor Camat Peudada, Rabu (25 Juni 2025).
Bimtek dibuka oleh Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH, dan menghadirkan narasumber dari unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan pemerintah daerah, termasuk Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bireuen, Siera Neidi, serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Bireuen, Nurul Fajri, SH, Camat Erri Seprinaldi. Peserta bimtek terdiri atas para keuchik se-Kecamatan Peudada serta perwakilan lembaga masyarakat gampong.
Kabag Hukum Pemkab Bireuen, Nurul Fajri, SH, dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan gampong yang akuntabel dan taat hukum. Ia mengaku prihatin atas banyaknya kasus di tingkat gampong yang bermuara ke ranah hukum, mulai dari sengketa administrasi hingga gugatan Tata Usaha Negara (TUN).
“Banyak SK Keuchik yang digugat hingga ke pengadilan. Bahkan ada perangkat gampong yang menggugat kepala desa sendiri. Ini berdampak langsung terhadap stabilitas dan jalannya roda pemerintahan di tingkat bawah,” ujar Nurul.
Ia juga menjelaskan bahwa bagian hukum kerap menerima konsultasi dari aparat desa terkait penafsiran terhadap regulasi, seperti Qanun Aceh, Qanun Bireuen, hingga Peraturan Bupati (Perbup), yang seringkali multitafsir dan sulit dipahami oleh para pemangku kepentingan di gampong.
“Melihat banyaknya kesenjangan pemahaman terhadap produk hukum yang berlaku, kami merasa perlu hadir langsung ke lapangan. Melalui bimtek ini, kami ingin memberi penguatan pemahaman dan penyamaan persepsi,” kata Nurul.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kecamatan Peudada dipilih sebagai lokasi bimtek tahun ini karena intensitas konsultasi hukum dari wilayah tersebut tergolong tinggi.
“Bimtek idealnya digelar di empat kecamatan setiap tahun. Namun, karena adanya efisiensi anggaran yang menjadi arahan nasional, untuk 2025 ini kami hanya dapat melaksanakannya di satu kecamatan. Mudah-mudahan nanti pada anggaran perubahan, kami bisa menambah satu lokasi lagi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Pemkab Bireuen juga melibatkan Kejaksaan Negeri sebagai narasumber karena lembaga tersebut memiliki peran penting dalam pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
“Jaksa adalah pengacara negara dan memahami teknis beracara. Maka kehadiran mereka sangat penting untuk memberi perspektif hukum secara komprehensif kepada para keuchik,” imbuhnya.
Ketika ditanya soal kolaborasi lintas instansi, Nurul menjelaskan bahwa kegiatan ini masih berada dalam ranah teknis dan tugas pokok Bagian Hukum. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan instansi lain seperti DPMGP-KB dan Inspektorat pada kegiatan di masa mendatang.
“Untuk penyusunan produk hukum, menjadi domain kami. Tetapi ke depan, kami terbuka untuk berkolaborasi, termasuk dengan DPMGP-KB dan Inspektorat dalam program-program pendampingan lain,”
Melalui bimtek ini, Pemkab Bireuen berharap penyusunan dan implementasi kebijakan hukum di tingkat gampong dapat berjalan lebih tertib, mengurangi konflik, dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional dan berkeadilan." Tentunya tidak semua sengketa langsung ke Penegak hukum, pungkasnya.(**)